Porospro.com - Bawaslu Dumai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kota Dumai, meninjau langsung perusahaan percetakan untuk Logistik Pemilihan serentak 2024 Kota Dumai yang berlokasi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
PT. Gramedia sebagai perusahaan percetakan pemenang tender dalam pengadaan logistik kertas suara Pilkada Serentak 2024 di Kota Dumai, hari ini akan memulai proses percetakan logistik utama yakni surat suara, Rabu (09/10/2024).
Ketua Bawaslu Dumai, Agustri mengatakan, hadirnya Bawaslu Dumai bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan percetakan berjalan sesuai prosedur.
“Kami (Bawaslu Dumai) diamanatkan undang-undang untuk mengawasi setiap tahapan. Dan kehadiran kami saat ini, untuk memastikan bahwa perusahaan yang akan mencetak surat suara telah melakukan aturan serta sesuai dengan semua aspek prosedur. Seperti aspek waktu, aspek jenis, dan jumlah, dipenuhi dengan tepat,” ungkap Agustri, Rabu(09/10/2024).
Ia menerangkan bahwa pentingnya ketepatan dalam pengadaan logistik, hal ini dikarenakan ada sangsinya pidana.
"Di dalam Pasal 190A Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa Pelanggaran dalam pengadaan surat suara dapat berakibat serius, dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda yang mencapai Rp7,5 miliar." terangnya.
Selain itu, Ketua KPU Dumai Zulfan menanyakan kepada pihak Gramedia terkait estimasi proses percetakan surat suara hingga distribusi logistik itu sendiri.
"Kehadiran kami semua ini hanya memastikan bahwa surat suara kami yang akan Bapak cetak itu kapan selesai di proses dan kapan akan di distribusikan ke kami?" tanya Zulfan kepada Bapak Heribertus Hastha selaku penanggung jawab percetakan surat suara untuk Provinsi Riau.
Hasta mengatakan bahwa proses pencetakan surat suara untuk Kota Dumai akan di mulai hari ini, dengan jumlah total surat suara sebanyak 247.012 surat suara. Perkiraan waktu dalam mencetak surat suara Pemilihan Kota Dumai kurang lebih 2 jam dengan menggunakan mesin.
"Untuk pencetakan surat suara Pemilihan Kota Dumai, dengan jumlah 247.012 lembar. estimasi waktu mencetak kurang lebih 2 jam. Setelah di cetak, Surat suara akan di lanjutkan ke proses pemotongan kertas/ cutting, dan proses pengepakan/Packing. untuk 2 proses tersebut, maksimal waktu yang di butuhkan kurang lebih 2-3 hari." jelas Hastha.
Agustri bertanya kepada Hastha, dari jumlah tersebut berapa jumlah surat suara cadangan dan surat suara untuk Pemilihan Ulang Kota Dumai.
Pihak Gramedia menjelaskan bahwa, dari total tersebut sudah termasuk surat suara cadangan dan surat suara Pemilihan Ulang.
"Dari total tersebut, ada sebanyak 6.213 surat suara cadangan dan 2.000 surat suara untuk Pemilihan Ulang". jelasnya.
Zulfan meminta kepada pihak percetakan, mohon untuk diperhatikan kualitasnya. jangan sampai ada perbedaan, coretan, atau tanda apapun dalam surat suara yang berakibat surat suara tidak dapat di pergunakan saat dilakukan penyortiran dan pelipatan.
"Kami meminta kepada bapak selaku penanggung jawab surat suara kami, mohon untuk diperhatikan kualitas warna, gambar, dan tulisan. Jangan sampai ada bercak noda, warna yang memudar, atau tidak sesuai dengan desain yang telah di serahkan." pinta Zulfan.
Hastha mengatakan bahwa pihaknya akan menjaga kualitas surat suara yang dicetak.
Selain Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Dumai, hadir dan mengecek secara langsung di percetakan, Forkopimda Kota Dumai, seperti Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Dumai , Kepala Badan Kesbangpol Kota Dumai, dan Kepala Kejaksaan Negri Kota Dumai.
Tulis Komentar