Porospro.com - Spesialis pencurian barang elektronik, berhasil diamankan Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu).
Bahkan pencurian itu dilakukan jelang dan sesudah perayaan hari Raya Idul Fitri.
Pelaku yang berhasil diamankan itu diantaranya berinisial HS (36), HR (28) dan RNS (34) sama-sama warga Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Inhu.
Ketiga pelaku diamankan pada Selasa (26/5/2020) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB dilokasi berbeda.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk didampingi Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan bahwa, penangkapan terhadap tiga tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh Bhabinkamtibmas Sungai Lala.
"Salah seorang pelaku yakni HS menawarkan satu unit handphone kepada salah seorang warga," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk, Kamis (28/5/2020).
Sehingga dengan informasi tersebut, Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Kapolsek Pasir Penyu.
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Tanpa menunggu waktu lama, pelaku HS langsung diamankan. Bahkan setelah diinterogasi, pelaku HS mengakui bahwa telah melakukan pencurian handphone di Kios Ponsel milik Ade di Desa Perkebunan Sungai Lala bernama dua rekannya yakni HR dan RMS.
"Dua orang rekannya pada malam itu, juga berhasil diamankan," ungkapnya.
Sementara dari laporan korban Ade selaku pemilik ponsel, kejadian yang dialaminya terjadi pada Senin (25/5/2020) sekitar pukul 22.30 WIB yang berada di Desa Perkebunan Sungai Lala.
Dimana saat itu, korban meninggalkan ponselnya sekitar lima menit untuk beli rokok.
Korban ketika beli rokok telah menutup dan mengunci kiosnya. Namun saat pulang beli rokok, kios miliknya sudah berserakan.
Bahkan ketika dicek kotak tempat uang hasil penjualan sudah kosong, diperkirakan mencapai Rp6 juta.
Tidak itu saja, ketika dicek meja etalase beberapa handphone diantaranya satu unit merek S2 dan lima unit merk Strawbery sudah tidak ada.
Kemudian pelapor mengecek ke belakang kios dan melihat pintu belakang sudah terbuka. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.
“Pelaku juga mengaku telah pelakukan pencurian satu set komputer milik UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Sungai Lala pada Sabtu (23/5/2020) lalu," terangnya.
Sumber: riaupos.co
Tulis Komentar