Porospro.com - Demi menjalankan tatanan hidup baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto juga telah menandatangani SE tersebut pada 28 Mei 2020.
Berdasarkan SE tersebut, khusus restoran, rumah makan atau warung makan dan kafe ketika beroperasi diharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan,” terang Mendag seperti yang dikutip JawaPos.com dalam SE, Ahad (31/5/2020).
Para petugas, pengelola dan pramusaji restoran juga harus memiliki bukti hasil tes PCR atau rapid test negatif Covid-19 yang dilakukan oleh pemilik atau dinas kesehatan setempat serta menggunakan face shield, masker dan sarung tangan selama beraktivitas.
Pemilik juga berhak untuk melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk, flu dan sesak napas. Kemudian, pemilik restoran juga harus memberikan arahan kepada pengunjung untuk wajib menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung dengan tidak memperbolehkan orang di atas 37,3 derajat celcius untu masuk.
Pemilik dan pegawainya juga bertanggungjawab dalam menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala termasuk sarana umun, seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah dan tempat parkir. Jarak antrian juga harus sejauh 1,5 meter dan menggunakan masker.
“Menjual pangan yang bersih dan sehat dan menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir dalam rentang satu meter dan paling banyak 5 orang,” kata dia.
Sedangkan untuk restoran yang beroperasi di rest area, wajib menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan ada saat kondisi normal.
“Penjualan secara bawa pulang atau take away dan diperbolehkan dine-in maksimal 50 persen dari kapasitas dengan jarak antar meja 1,5 meter serta menggunakan masker,” tutupnya.
Sumber: Jawapos.com
Tulis Komentar