Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Diberi Waktu 15 Hari

Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Diberi Waktu 15 Hari

Porospro.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, memberikan waktu selama 15 hari kepada wajib pajak yang jatuh tempo pembayaran pajak kendaraannya pada masa pandemi Covid-19 atau sejak 17 April hingga 29 Mei. Pasalnya, penghapusan denda pajak tidak diperpanjang lagi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengatakan, dengan sudah diakhirinya masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat yang jatuh tempo pembayaran pajak pada masa pandemi untuk segera melunasinya agar mendapatkan penghapusan denda pajak.

“Kebijakan penghapusan denda pajak sudah berakhir pada 29 Mei lalu. Namun kami memberikan waktu selama 15 hari atau hingga 15 Juni setelah penghapusan denda pajak berakhir untuk pembayaran denda pajaknya jatuh temponya sampai 29 Mei 2020,” katanya.

Dikatakannya, setelah periode pembayaran selesai sampai 15 Juni,  pihaknya akan mencari skema baru yang memudahkan masyarakat. Skema itu ditargetkan dua pekan ke depan akan disampaikan.

“Tapi sebelum skema baru kita terapkan, kami akan minta laporan dulu ke UPT Bapenda soal pelaksanaan penghapusan denda pajak,” ujarnya.

Sumber: riaupos.co

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar