PN Pekanbaru Vonis Hukuman Mati kepada Dua Pengedar Sabu 20 Kg

PN Pekanbaru Vonis Hukuman Mati kepada Dua Pengedar Sabu 20 Kg

Porospro.com - Dua pengedar narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram (Kg) divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terdakwa adalah Tommi dan Wikerson alias Son.

Kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis dibacakan majelis hakim yang Jonson Parancis Rabu (11/12/2024). "Vonis pidana mati," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru M Arief Yunandi, Rabu (11/12/2024) malam.

Vonis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU. "Jika terdakwa banding, kami banding," tegas Arief.

Dari fakta persidangan terungkap, perkara bermula ketika Terdakwa Wikerson dihubungi Tommi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (3/4/2024).

Ketika itu, Tommi meminta Wikerson untuk mengambil sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam dengan nomor polisi BM 1045 LL yang diparkir di samping rumah seorang saksi bernama Suryadi alias Abeng.

Mobil tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk mengangkut sabu seberat 20 kilogram, yang disandikan dengan kode “TV 20”.

Wikerson kemudian mengambil mobil tersebut dan menerima instruksi lebih lanjut dari kontak lainnya. Ia diminta untuk bertemu di Hotel Ratu Mayang Garden. Namun, atas instruksi Tommi, pertemuan dipindahkan ke depan Masjid Al-Mujahidin di Jalan Jenderal, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Saat pertemuan dijadwalkan, seorang pria yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra merah dengan nomor polisi BM 1735 EI tiba di lokasi. Sesaat setelah kendaraan itu parkir di depan mobil yang dikendarai Wikerson, petugas kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang mengejutkan, yaitu 55 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 54.013,3 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang dikeluarkan pada 2 Mei 2024, barang bukti berupa kristal putih tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam golongan narkotika kelas 1 sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini juga mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk seorang bernama Johari alias Jo, yang lebih dahulu ditangkap polisi.

“Kami akan menindak tegas para pelaku jaringan narkoba. Tidak ada toleransi untuk kejahatan yang merusak generasi bangsa ini,” pungkas Arief.

Sumber: cakaplah.com

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar