Porospro.com - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Marta Haryadi mengakui, Minyak Goreng Rakyat (MGR) di pasaran dijual tidak sesuai Harga Ecer Terendah (HET).
Pasalnya, karena mulai Produsen, Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) tidak berdomisili di Tembilahan, Kabupaten Inhil.
"Kita di Inhil tidak punya distributor yang dimaksud. Minimal D2 lah kita punya, tapi nyatakan sekarang ini, dari Pekanbaru," ucap Marta saat dijumpai Porospro.com di ruang kerjanya, belum lama ini.
Sebagaimana diketahui, MGR bermerek Minyakita diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, diatur mulai dari Produsen, D1, D2, hingga HET di pengecer yang diterima masyarakat.
Tercatat, untuk HET dari Produsen ke D1 hanya Rp13.500/liter, D1 ke D2 hanya Rp14.000/liter, lalu dari D2 ke Pengecer hanya Rp14.500/liter, dan dari Pengecer ke Konsumen akhir seharusnya hanya Rp15.700/liter.
Namun nyatanya, dari pantauan lapangan di Tembilahan khususnya, harga MGR merek MinyaKita di pengecer ini telah mencapai Rp18.000/liter. red
Tulis Komentar