Polres Natuna Amankan Pemilik Surat Tanah Palsu

Polres Natuna Amankan Pemilik Surat Tanah Palsu

Porospro.com,Natuba-_ Satreskrim Polres Natuna akhirnya berhasil mengamankan seorang pria BFA (26) asal Kelurahan Bandarsyah, Ranai, lantaran menjual sebidang tanah dengan dokumen surat tanah palsu, Kamis (6/3/2025). 

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, S.H., M.H mengatakan, penangkapan tersebut berawal adanya korban melapor kepada kepolisian lantaran membeli tanah yang diduga dokumen surat kepemilikan tidak sah alias palsu. 

"Modusnya dimana tersangka sejak September 2023 lalu mengiming-imingi korban untuk membeli tanah, dan transaksi pertama benar surat dan tanahnya benar adanya. Namun transaksi selanjutnya tersangka menggunakan surat tanah palsu, sehingga korban mengalami kerugian total kurang lebih Rp.1,8 Milyar, " Ujar Iptu Richie kepada media, Sabtu (8/3/2025). 

Lebih jelasnya, Iptu Richie menyebutkan, kejadian berawal pada Sabtu 27 Oktober 2024, di desa Cemaga Selatan, Kecamatan Bunguran Selatan, Natuna, setelah korban bersama keluarga dan Kadus mengecek lokasi tanah yang suratnya diberikan oleh tersangka. 

Atas perbuatan tersanga dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman masing2 4 tahun penjara. 

"Kita mengamankan 43 bidang Surat Tanah/Sporadik yang diduga palsu, Laptop, Cap kantor desa yang diduga palsu, buku tabungan, rekening koran, bukti transfer, " Jelasnya. 

Terkait kejadian ini, Iptu Richie meminta masyarakat tidak mudah percaya membeli tanah tanpa melakukan pengecekan fisik dan keabsahan surat tanah dulu melalui isntansi terkait. 

"Agar tidak terulang kejadian ini, sebelum membeli, masyarakat cek lebih dulu ke asliannya dengan cek ke desa setempat atau badan pertanahan. Dengan begitu jelas asal usulnya, " Harap Iptu Richie.(Ek)


Tulis Komentar