Porospro.com - Puluhan subkontraktor yang terlibat dalam proyek renovasi rumah di kompleks perumahan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Riau, mengadu ke Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau pada Senin (10/3/2025). Mereka menuntut pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan sejak tahun 2023 dan 2024.
Para subkontraktor, yang tergabung dalam 23 subkontrak di bawah naungan PT Sentra Multikarya Infrastruktur (SMI), menyatakan bahwa mereka telah menyelesaikan pekerjaan renovasi rumah sesuai dengan perjanjian kontrak. Tagihan (invoice) telah diserahkan dan dinyatakan final, namun pembayaran tak kunjung diterima.
"Kami telah berusaha mencari jalan keluar, bahkan sampai ke kantor pusat SMI di Bandung, namun tidak ada kejelasan," kata Ruslan, salah satu perwakilan subkontraktor, dalam pertemuan di ruang rapat Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau.
Menurut para subkontraktor, mereka telah mengikuti alur proses pembayaran yang disampaikan oleh pihak PHR Rumbai pada 2 Desember 2024. Dokumen tagihan dari SMI diproses oleh PHR, lalu dikirim ke bagian keuangan Pertamina Pusat di Jakarta. Proses ini diklaim memakan waktu 21 hari hingga dana dicairkan dan ditransfer ke SMI Bandung.
"Kami merasa ditipu oleh SMI," ujar Delfira, subkontraktor lainnya. "Kami sudah menyelesaikan pekerjaan, tetapi uang kami tidak dibayar."
Para subkontraktor mengaku telah berulang kali menghubungi Direktur Utama SMI, Philipus Leonard Simatupang, namun hanya menerima janji-janji kosong. Mereka berharap LAM Riau dapat menjadi jembatan antara mereka dan PHR, mengingat PHR turut terlibat dalam proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan melalui penandatanganan dokumen.
Dalam pertemuan tersebut, delapan tokoh LAM Riau, termasuk Datuk H. Tarlaili dan Datuk H. Zulkarnain Nurdin, berjanji untuk membantu dan memanggil pihak SMI dan PHR guna menyelesaikan masalah ini.
Pertemuan yang berlangsung pada pukul 14.00 WIB itu dihadiri pula oleh Sekum DPH LAMR, Datuk Arman, serta sejumlah subkontraktor lainnya seperti Jhon dan Lifia Murni. Tembusan surat pengaduan juga disampaikan kepada Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA).
"Kami sangat berterima kasih atas kesediaan LAM Riau untuk membantu kami," kata Ruslan.
Kasus ini menyoroti permasalahan yang sering dihadapi oleh subkontraktor di Indonesia, terutama dalam proyek-proyek besar yang melibatkan perusahaan-perusahaan BUMN. Keterlambatan pembayaran dapat berdampak signifikan pada kelangsungan usaha para subkontraktor, yang sebagian besar merupakan usaha kecil dan menengah.***
Tulis Komentar