Porospro.com - Bea Cukai Kota Tanjungpinang terus menunjukkan komitmennya dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Hingga Mei 2025, total nilai barang hasil penindakan yang berhasil diamankan mencapai hampir Rp15 miliar, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp3,5 miliar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Setia Handaya, saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan 74 surat bukti penindakan, termasuk 1 surat bukti penindakan narkotika.
"Sebanyak 40 penindakan dilakukan di bidang cukai, dengan barang bukti lebih dari 2,9 juta batang hasil tembakau ilegal dan 9 liter minuman mengandung etil alkohol," ungkapnya.
Sementara itu, di bidang kepabeanan, telah dilakukan 35 penindakan, termasuk satu kasus narkotika dengan barang bukti berupa 4.257 gram methamphetamine dan 13 gram ‘happy water’.
Menurut Setia, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan tentunya masyarakat,” ujarnya.
Selain penindakan, Bea Cukai Tanjungpinang juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari peredaran rokok ilegal. Langkah ini penting untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong partisipasi publik dalam pencegahan.
“Upaya pemberantasan rokok ilegal ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga bagian dari menjaga stabilitas ekonomi dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan tertib,” tutup Setia. (Zul)
Tulis Komentar