Porospro.com,Natuna_ Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Siadari, menyoroti dugaan keterlibatan suami Bupati Natuna, Raja Mustakim, dalam urusan pemerintahan Kabupaten Natuna. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Siadari
Lagat menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah telah disumpah untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya. Pendelegasian tugas dan wewenang, kata dia, hanya sah jika diberikan kepada pejabat struktural dalam lingkup perangkat daerah (SKPD) yang juga memiliki sumpah jabatan.
“Cara kerja kepala daerah sudah diatur secara jelas dalam undang-undang. Jika ada pihak di luar pemerintahan ikut campur, maka itu merupakan pelanggaran hukum,” ujar Lagat saat dikonfirmasi para awak media, Minggu (25/5/2025).
Ia menekankan bahwa pihak-pihak non-pemerintah, termasuk keluarga kepala daerah, tidak dibenarkan mengambil kebijakan atau memberikan keterangan resmi atas nama pemerintah.
“Jika ada yang bukan pejabat daerah menyampaikan pernyataan atau keputusan seolah mewakili pemerintah, itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Itu hanya pendapat pribadi,” tegas Lagat.
Lagat menambahkan, jika praktik seperti ini dibiarkan atau terjadi secara berulang, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan. Ia pun mengingatkan bahwa Gubernur Kepulauan Riau, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, memiliki kewenangan untuk menegur kepala daerah yang menyimpang dari aturan.
Dugaan keterlibatan Raja Mustakim semakin menguat setelah beredarnya dokumentasi yang menunjukkan kehadirannya dalam sejumlah agenda resmi pemerintahan, baik di dalam maupun luar daerah. Kehadirannya dalam acara-acara yang seharusnya hanya dihadiri pejabat struktural menimbulkan tanda tanya besar mengenai batasan perannya.
Isu ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Natuna dan lingkungan birokrasi, memunculkan kekhawatiran terhadap transparansi dan profesionalisme pemerintahan daerah.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Kepri menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini.
“Ombudsman akan melakukan monitoring apakah dugaan ini berdampak terhadap kebijakan publik di Natuna. Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan,” pungkas Lagat.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Natuna belum memberikan klarifikasi resmi. Tim redaksi masih tetap berupaya untuk mengkonfirmasi kepada Bupati Natuna, Cen Sui Lan, namun belum mendapat respons.(ecko)
Meneruskan Pemberitaan Muhammad Rapi
Ketua PWI Natuna
Tulis Komentar