DUMAI (MR) - Dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pengerukan kolam dermaga PT Agro Murni mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai bahkan mengancam akan menyegel perusahaan jika terbukti melanggar, sementara organisasi Pekat IB menyatakan siap mendampingi langkah tersebut.
Ketua Pekat IB Kota Dumai, Andika Fithrian, ST, menegaskan kesiapan mereka untuk ikut mendampingi DPRD Dumai dalam kunjungan lapangan (turlap) guna mengawasi langsung aktivitas PT Agro Murni yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
"Kami siap mendampingi DPRD Dumai untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan sesuai hukum dan izin, khususnya soal dampak lingkungan dan legalitas kegiatan mereka," ujar Andika.
Kunjungan ini difokuskan pada sejumlah isu penting, antara lain perizinan pengerukan kolam dermaga, kelengkapan izin lingkungan seperti Amdal, UKL-UPL, serta izin tinggal bagi tenaga kerja asing.
Hal ini menjadi perhatian karena PT Agro Murni merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), yang aktivitasnya perlu diawasi secara ketat oleh DPRD dan masyarakat.
Sebelumnya, DPRD menyoroti kemungkinan pelanggaran serius oleh PT Agro Murni. Ketua Komisi II DPRD Dumai, Muhammad Dochlas Manurung, SH, menyatakan bahwa pengerukan merupakan aktivitas strategis yang tak boleh dilakukan tanpa izin resmi dari KSOP Kelas I Dumai.
Surat dari KSOP Dumai tertanggal 30 April 2025 memperkuat dugaan pelanggaran, karena menyebut perusahaan menggunakan peralatan tambahan tanpa persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Anggota DPRD lainnya, Rendy Firdaus, SH, menegaskan bahwa pengerukan hanya bisa dilakukan setelah semua dokumen perizinan lengkap. DPRD pun berencana memanggil manajemen PT Agro Murni untuk klarifikasi resmi.
“Jika tidak lengkap, konsekuensinya harus tegas. DPRD tidak akan diam,” tegas Rendy.
Sementara itu, PT Agro Murni membantah telah melanggar aturan. Perwakilan perusahaan, Canly Rambe, mengklaim bahwa izin pengerukan sudah dikantongi. Ia menyebut pengerjaan tertunda karena vendor belum memenuhi spesifikasi teknis dari KSOP.
“Izin pengerukan sudah kami kantongi. Tapi pengerjaan belum dimulai karena alat dari vendor belum sesuai standar KSOP,” kata Canly.
Namun pernyataan itu langsung ditanggapi keras oleh Pemerhati Lingkungan dari Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Riau, Ahmad Khadafi. Ia mencurigai ada hal yang sengaja ditutupi oleh perusahaan.
“Kalau izinnya ada dan cuma kendala alat, kerjakan! Jangan bodohi masyarakat. Ini mencurigakan,” tegas Khadafi.
Khadafi meminta agar KSOP, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, DPRD, dan Pemko Dumai segera turun ke lapangan dan tidak sekadar melempar ancaman.
“Izin ada tapi tak berani kerja? Ada yang disembunyikan. Segera turun dan bertindak sesuai tupoksi. Kalau perlu, segel sampai patuh,” katanya.
Ia menegaskan bahwa investasi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat, dan kedaulatan daerah.
“Jangan anggap Dumai ini tak bertuan. Pemerintah harus hadir. Jangan biarkan perusahaan seenaknya,” tutup Khadafi. (*)
Tulis Komentar