KPK RI ANGKAT BICARA TERKAIT DUGAAN GRATIFIKASI YANG DI TERIMA OLEH BUPATI NATUNA

KPK RI ANGKAT BICARA TERKAIT DUGAAN GRATIFIKASI YANG DI TERIMA OLEH BUPATI NATUNA

Porospro.com_ Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Budi Prasetyo menegaskan, jika pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terima gratifikasi harus melapor ke KPK dalam kurun waktu 30 hari. 

Tanggapan ini menyusul adanya sejumlah pemberitaan dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Natuna, Cen Sui Lan terkait Renovasi ruang kerja Bupati dan Wakil Bupati, pengadaan perabotan mewah gedung daerah, hingga penggantian karpet lantai.
Kegiatan yang dilakukan pada Maret 2025 lalu ini diduga diterima Bupati Natuna dari salah satu pengusaha di Natuna, dan dikerjakan secara diam-diam tanpa proyek resmi, tanpa transparansi, dan tanpa jejak anggaran pemerintah. 

“Seharusnya lapor gratifikasi paling lama 30 hari setelah terima gratifikasi itu,” ujar Budi Prasetyo dilansir alreinamedia.com pada Kamis, (03/072025).
Kendati belum bisa menjawab ada atau tidaknya pelaporan gratifikasi oleh Bupati Natuna, namun kata Prasetyo, pihaknya terus berkomitmen mengawasi seluruh wilayah di Indonesia agar tidak terjadi korupsi. Salah satunya wilayah Kabupaten Natuna. 

“Kalau pelaporan gratifikasi itu informasi yang tidak bisa kami sampaikan, sehingga ada atau tidaknya kami belum mengetahui informasi tersebut”, pungkasnya.
Berdasarkan ivestigasi menunjukkan renovasi tersebut diduga tanpa adanya kontrak resmi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna dengan pihak ketiga, kendati melibatkan tukang lokal yang diduga atas instruksi seorang pengusaha. 

Hingga saat ini, sumber pendanaan dan dasar hukum pelaksanaan proyek tersebut juga masih menjadi tanda tanya.
Diketahui pada 6 Maret 2025 lalu, sejumlah prabotan mewah didatangkan dengan menggunakan kapal roro Bahtera Nusantara 01. 

Kepala Bagian Umum dan Sekretaris Daerah Natuna pun mengaku tidak mengetahui asal-usul dan dasar pengadaan barang-barang tersebut, mengindikasikan barang-barang itu bukan berasal dari anggaran resmi APBD. (Eko)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar