Pratu Hutagalung Ajak Warga Desa Batang Meranti Peduli Bahaya Karhutla

Pratu Hutagalung Ajak Warga Desa Batang Meranti Peduli Bahaya Karhutla

Porospro.com - Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan Babinsa Koramil 06/Merbau, Kodim 0303/Bengkalis. Kali ini patroli dilaksanakan di lahan bergambut kering Desa Batang Meranti, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, oleh Pratu Hutagalung.

Dalam keterangannya, Pratu Hutagalung menegaskan bahwa patroli rutin ini bertujuan untuk memastikan wilayah binaannya tetap aman dari ancaman Karhutla. 

“Kami melaksanakan patroli bersama masyarakat agar bisa langsung memberikan pemahaman pentingnya menjaga lingkungan dan lahan dari kebakaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, himbauan yang diberikan selalu ditekankan kepada masyarakat agar ikut peduli dalam menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. 

“Masyarakat harus turut serta, karena tanpa keterlibatan bersama, upaya pencegahan tidak akan maksimal,” tutur Pratu Hutagalung.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan patroli dilakukan secara berkesinambungan. 

“Patroli Karhutla dilakukan terus menerus, terutama di titik-titik rawan kebakaran. Hal ini agar warga lebih waspada terhadap potensi api di musim kering,” ungkapnya.

Pratu Hutagalung juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat. 

“Kami ingin warga memahami bahwa membuka lahan dengan cara dibakar sangat tidak dianjurkan. Itu bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga bisa membahayakan orang lain,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebiasaan membakar lahan masih ditemukan di beberapa tempat sehingga edukasi kepada warga harus terus dilakukan. 

“Sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan adalah tindakan yang dilarang,” jelasnya.

Pratu Hutagalung mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar sangat merugikan semua pihak. 

“Asap yang ditimbulkan bisa mengganggu kesehatan, aktivitas, bahkan ekonomi masyarakat. Ini sangat berbahaya,” katanya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa praktik tersebut juga bertentangan dengan hukum. 

“Membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana. Karena itu, kami minta masyarakat benar-benar mematuhi aturan dan menjaga lingkungan bersama,” tutup Pratu Hutagalung.

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar