Porospro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai telah memberikan balasan resmi terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi di PT. Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai dan penghilangan barang bukti. Laporan tersebut disampaikan oleh Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai dan Andi Setiawan.
Dalam surat bernomor B-2088/L.4.11/Fd.1/08/2025, Kejari Dumai menjelaskan bahwa laporan FAP-TEKAL dengan nomor 195/FTKL/VIII/DUM/2025 adalah bagian dari satu kesatuan objek perkara yang sedang diselidiki.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Frederic Daniel Tobing, S.H., atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Dumai.
Menurut Frederic Daniel Tobing, pihaknya mengapresiasi langkah masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum. Ia memastikan bahwa laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur.
"Kami sudah menerima laporan dari FAP-TEKAL dan Andi Setiawan. Kami pastikan kasus ini berjalan, dan laporan yang masuk merupakan bagian dari penyidikan yang sedang kami lakukan," ujarnya.
Penyelidikan atas dugaan korupsi ini sudah dimulai sejak 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai nomor: PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2025.
Proses ini masih berlangsung, yang menunjukkan komitmen Kejari Dumai dalam menuntaskan perkara tersebut.
Ketua Umum FAP-TEKAL, Ismunandar, atau yang akrab disapa Ngah Nandar, mengaku telah menerima surat balasan tersebut.
"Kami mengapresiasi respon dari Kejaksaan Negeri Dumai," kata Ngah Nandar saat diwawancarai.
Namun, Ngah Nandar menegaskan bahwa FAP-TEKAL akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan tidak ada intervensi yang menghambat proses hukum," tegasnya.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Dumai dapat bertindak profesional dan transparan dalam penanganan kasus ini.
"Kami berharap Kejaksaan dapat membuktikan komitmennya untuk memberantas korupsi. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi," pungkas Ngah Nandar.
Tulis Komentar