Ketua Umum HMI Tembilahan: Demo DPR RI Jadi Pengingat, Legislasi Daerah Harus Sentuh Persoalan Nyata Inhil

Ketua Umum HMI Tembilahan: Demo DPR RI Jadi Pengingat, Legislasi Daerah Harus Sentuh Persoalan Nyata Inhil

Porospro.com - Gelombang demonstrasi yang terjadi hari ini, Senin (25/8), di depan Gedung DPR RI Jakarta menjadi cerminan keresahan publik terhadap lembaga legislatif. Ribuan massa turun ke jalan untuk menyuarakan kekecewaan atas kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Aksi ini menjadi alarm keras bahwa lembaga perwakilan, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus benar-benar mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat, bukan sekadar menjalankan fungsi legislasi sebagai rutinitas formal.

Dalam konteks daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir juga tengah menggelar pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) inisiatif komisi-komisi. Agenda tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat, bukan hanya menjadi bagian dari target legislasi tahunan.

Menanggapi hal itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis. Inisiasi DPRD dalam mendorong lahirnya perda memang patut diapresiasi, namun proses legislasi tidak boleh berhenti pada aspek seremonial dan formalitas semata.

Ketua Umum HMI Cabang Tembilahan, Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa perda yang lahir dari DPRD harus benar-benar berpijak pada kepentingan rakyat banyak, bukan sebatas dokumen hukum yang indah di atas kertas namun mandul dalam pelaksanaan.

“Kami memandang penting agar setiap RANPERDA yang disusun berbasis kajian akademik yang kuat, melibatkan partisipasi masyarakat secara luas, serta diarahkan untuk menjawab persoalan nyata yang dihadapi Kabupaten Indragiri Hilir,” ujarnya.

Menurutnya, ada berbagai persoalan mendesak di Inhil yang semestinya menjadi prioritas dalam legislasi daerah, mulai dari kerusakan lingkungan, tata kelola mangrove, perlindungan petani kelapa, persoalan sampah, hingga masalah infrastruktur dasar yang masih menjadi keluhan masyarakat.

“Jika RANPERDA tidak menyentuh akar persoalan ini, maka produk legislasi hanya akan menambah tumpukan aturan tanpa implementasi yang jelas. Akibatnya, masyarakat tidak merasakan manfaat nyata dari hadirnya peraturan daerah,” tambahnya.

Lebih jauh, Yusuf juga menyoroti aspek transparansi dalam proses penyusunan RANPERDA. Ia menekankan bahwa DPRD harus membuka ruang publik, bukan hanya membahas di lingkaran internal antara legislatif dan eksekutif.

“Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sudah tegas mengatur pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. DPRD wajib menjamin hal ini, misalnya dengan membuka daftar RANPERDA inisiatif ke publik, melibatkan akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga organisasi sipil dalam setiap tahapan pembahasan,” jelasnya.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat bukan hanya formalitas menghadirkan undangan, tetapi harus menjadi ruang substansial di mana gagasan rakyat betul-betul diakomodasi dalam naskah akademik maupun isi RANPERDA.

Muhammad Yusuf menambahkan, sebagai organisasi kader umat dan bangsa, HMI Cabang Tembilahan berharap agar setiap perda yang dihasilkan DPRD benar-benar berpihak pada rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Indragiri Hilir.

“Kami ingin menegaskan bahwa DPRD harus menjadi lembaga yang betul-betul berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jangan sampai perda hanya menjadi produk hukum yang lahir karena target legislasi, tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat. Kami akan senantiasa mengawal proses legislasi ini agar benar-benar sesuai dengan amanat rakyat,” pungkasnya. rls

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar