Porospro.com - Setelah sebelumnya sempat dipending, akhirnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kecelakaan kerja yang terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025 di PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) RU II Dumai yang menewaskan seorang pekerja LS, resmi terealisasi. RDP berlangsung di Ruang Rapat Cempaka Gedung DPRD Dumai, Selasa (2/9/2025).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Dumai, Edison, SH, serta dihadiri Idrus, ST bersama anggota Komisi I. Hadir pula Pengawas Ahli Utama Wasnaker Riau, H Jonli, S.SPs, MSi, didampingi tim, Afrinaidi Kabid Hubungan Industrial Disnaker Dumai dengan jajaran, Agustiawan Area Manager Commrel PT KPI RU II Dumai, Syahrial Okzani Manager HSSE PT KPI RU II Dumai didampingi Tim, serta Ismunandar Ketua Umum Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) bersama rekan-rekannya.
Saat RDP berlangsung ada pernyataan yang menggelitik saat Syahrial Okzani Manager HSSE PT KPI RU II mempertanyakan legal standing terkait kehadiran Fap Tekal disini (RDP yang dilaksanakan ini).
Dalam pembukaan, Edison menegaskan bahwa hearing digelar semata-mata untuk menggali sejauh mana penerapan aturan keselamatan kerja di tubuh Pertamina Dumai.
“Intinya hearing tidak dalam rangka mempengaruhi proses yang sedang dilakukan pihak berwenang. Kita hanya ingin mengetahui sejauh mana penerapan aturan dan regulasi oleh perusahaan, terutama menyangkut keselamatan pekerja. Ini yang akan menjadi fokus pertemuan agar semuanya terang-benderang,” ujar Edison.
Sementara Ketua FAP Tekal, Ismunandar pada kesempatan itu menyampaikan perusahaan wajib menciptakan tempat kerja yang aman dan memastikan keselamatan pekerja. Untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai, maka dokumen terkait perizinan dan lainnya harus terlebih dahulu dipastikan.
"Kami minta keseluruhannya itu bisa dijelaskan, karena ini menyangkut keselamatan nyawa pekerja. Kami juga minta Wasnaker Riau untuk menyampaikan sejauh mana proses yang sudah dilakukan terkait kecelakaan kerja yang terjadi di Pertamina Dumai," ujar Ismunandar.
Hearing yang semula berjalan santai, mendadak memanas setelah pihak Pertamina Dumai mempertanyakan legalitas kehadiran FAP Tekal dalam forum hearing yang dilaksanakan.
"Kami ingin mempertanyakan legal standing terkait kehadiran FAP Tekal di sini (RDP yang dilaksanakan ini)," ujar Manager HSSE Pertamina, Syahrial Okzani.
Pernyataan tersebut kontan mengundang reaksi dari FAP Tekal selaku pihak yang menyurati DPRD Dumai untuk meminta digelarnya hearing terkait kecelakaan kerja di Kilang Pertamina Dumai.
"Dari awal sudah disampaikan, kami FAP Tekal meminta aspirasi kami diwakili oleh DPRD. Kita bukan bicara soal legal standing di forum ini. Kalau mau bicara legal standing nanti di pengadilan," tegas Ismunandar.
Anggota Komisi I DPRD Dumai, Idrus ST juga angkat bicara menanggapi pernyataan Manager HSSE Dumai itu dengan menegaskan lembaga wakil rakyat terbuka untuk siapa saja, termasuk untuk meminta hearing.
"Ini lembaga wakil rakyat. Siapapun bisa meminta hearing. Setiap aduan masyarakat, wajib untuk ditanggapi. Kami tidak tebang pilih, bapak juga bisa minta hearing ke dewan sepanjang menyangkut kepentingan masyarakat Dumai," ujar Idrus sambil menatap ke Manager HSSE Dumai.
Dijelaskan Idrus, hearing yang dilaksanakan dalam rangka klarifikasi terhadap persoalan yang terjadi. Semangatnya bukan untuk mencari-cari kesalahan atau memojokkan. PT KPI diminta agar tidak memperkeruh suasana.
"Kita bukan menyidang bapak-bapak, bukan mencari salah benar. Kenapa harus dipersulit. Jelaskan saja yang terjadi, PT KPI jangan memperkeruh suasana. DPRD tak perlu legal standing, semua masyarakat berhak mengadu ke lembaga ini," tegas Politisi Gerindra ini.
Pernyataan Idrus itu juga diperkuat oleh Ketua Komisi I, Edison yang menegaskan tanpa surat dari FAP Tekal, DPRD tetap akan memanggil Pertamina terkait kecelakaan kerja yang merenggut nyawa manusia itu.
"Sebenarnya tanpa FAP Tekal pun, kami tetap akan panggil pertamina. Karena kasus yang terjadi menyangkut kepentingan masyarakat dan nasib pekerja di Dumai," tegas Edison, SH.
Suasana yang sempat tegang dan memanas akhirnya kembali kondusif setelah pihak Pertamina Dumai memahami posisinya. Hearing berlanjut dengan penjelasan dari pihak Pertamina Dumai terkait kecelakaan kerja serta penanganan yang sudah dilakukan. Termasuk memberikan hak-hak korban serta keluarga yang ditinggalkan.
"Kami menghargai apa yang menjadi aspirasi pada agenda hearing ini. Saat ini proses investigasi sedang berlangsung. Sejauh ini kami sangat kooperatif dan terbuka terhadap proses yang dilakukan," ujar Area Manager Commrel & CSR Pertamina, Agustiawan.
Agustiawan mengajak para pihak agar sama-sama menunggu hasil investigasi agar tidak menimbulkan opini keliru.
"Mohon bersabar dengan proses yang sedang berjalan. Ketika hasil sudah keluar, kita akan sampaikan secara transparan," ujar Agustiawan yang saat itu didampingi Head Security, Manager Legal, Manager HSSE, Manager Capital Human dan lainnya.
Lebih lanjut disampaikan Agustiawan, berbicara soal komitmen K3, Pertamina memiliki komitmen serius untuk itu. Perusahaan selalu menyampaikan laporan secara tertulis dan berkala ke instansi berwenang.
Menanggapi penjelasan tersebut, Anggota Komisi I, Idrus ST menilai pernyataan Agustiawan kurang mendetail dan hanya sebatas gambaran secara umum.
"Penjelasan yang disampaikan itu sifatnya umum. Pertamina ini perusahaan besar. Ketika terjadi kecelakaan kerja, penyebabnya pasti karena kelalaian. Ini yang ingin kita tahu, sejauh mana kelalaian yang terjadi. Sejauh mana penerapan K3 di Pertamina Dumai. Dengan adanya kejadian, slogan Zero Accident di Pertamina Dumai perlu dipertanyakan," ujar Idrus.
Pengawas Ahli Utama Wasnaker Riau, H Jonli, S.SPs, MSi yang hadir didampingi Dr Ir Junaidi, ST, MT dan Teti Susanti, SKM menyampaikan hearing yang digelar DPRD Dumai sangat bagus dan sudah benar. Dewan sebagai lembaga wakil rakyat telah menjalankan Tupoksinya dengan baik.
"Hearing yang digelar DPRD atas permintaan FAP Tekal ini sangat bagus dan sudah benar. Dewan sudah menjalankan Tupoksinya dengan baik. FAP Tekal mewakili masyarakat untuk mempertanyakan apa yang terjadi di PT KPI," ujar H Jonli yang pernah menjabat sebagai Pj Walikota Dumai ini.
Disampaikan H Jonli, tidak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan kerja. Namun itu tidak bisa dijadikan pembenaran karena pengendalian resiko kecelakaan wajib menjadi prioritas perhatian. Selama ini kelemahan yang terjadi yakni dalam pelaksanaan di lapangan.
"Terhadap perizinan dan aturan mungkin banyak yang patuh, tapi selama ini kelemahannya dalam pelaksanaan di lapangan. Setiap ada kejadian, wajib dilaporkan 2 x 24 jam. Kemarin saat berita sudah muncul, Pertamina belum membuat laporan," ujar Jonli.
Kemudian disampaikan Jonli, Wasnaker baru tahu dan turun atas perintah pimpinan pada tanggal 19 Agustus 2025. Sementara peristiwa kecelakaan kerja terjadi satu hari sebelumnya.
"Wasnaker baru tahu dan turun tanggal 19, kejadian tanggal 18. Kita langsung lakukan Pulbaket atas perintah pimpinan. Tunggu Nota kami, apa yang mesti dilakukan Pertamina agar kejadian serupa tak terulang lagi kedepannya. Apakah ada unsur kelalaian atau pidananya, biarkan Polisi yang bekerja," papar H Jonli.
H Jonli juga menghimbau pihak Pertamina Dumai agar meluruskan informasi yang ada dan bukan malah mempersoalkan masalah pemberitaan yang beredar di media.
"Soal fakta bahwa korban bukan jatuh dari ketinggian, mestinya Humas Pertamina meluruskan. Bukan malah mempersoalkan pemberitaan yang muncul. Pihak Pertamina tidak boleh menutup-nutupi juga. Ini masalah nyawa manusia," tegas H Jonli.
Usai RDP berakhir, Ismunandar, Ketua Umum Fap Tekal, menumpahkan pernyataan yang mengguncang. Menanggapi pertanyaan Syahrial Okzani, Manager HSSE PT KPI RU II Dumai, tentang legal standing Fap Tekal, Ismunandar meledak di hadapan awak media.
“Pertanyaan itu adalah 'pertanyaan tolol'!!. Fokus RDP ini adalah mengungkap dugaan bobroknya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di PT KPI RU II Dumai, bukan mencari-cari celah untuk membungkam suara masyarakat,” tegasnya.
Ismunandar bahkan menuding langkah Pertamina sebagai upaya menutup-nutupi fakta.
“Kalau Pertamina merasa terusik dengan sikap kami, silakan gugat Fap Tekal ke pengadilan. Kami siap! Jangan sembunyi di balik formalitas hukum ketika seorang pekerja telah meregang nyawa. Nyawa manusia jauh lebih berharga daripada sekadar citra perusahaan,” ujarnya dengan nada meninggi.***
Tulis Komentar