Porospro.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkotika jaringan Internasional berupa 3 Kg Sabu dan 35 butir Pil Ekstasi.
Pengungkapan tersebut dijelaskan langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Senin (8/9/2025) pagi.
Saat itu, tampak dihadiri oleh Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Setiawan Rosyidi, Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, KBO Satresnarkoba IPDA Shatber S. Simanjuntak, Kasubsi Penmas Si Humas IPTU Pantun Siagian, serta jajaran perwira, bintara, dan insan pers Kabupaten Inhil.
"Pengungkapan ini bermula adanya info dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba daerah Pulau Burung. Alhasil, kita bisa amankan beserta barang buktinya yang dibawa menggunakan kapal, yang biasa digunakan untuk menjual kelapa ke Malaysia," kata Kapolres.
Ditambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Polres Inhil bersama Bea Cukai Tembilahan, setelah mendapat informasi adanya penyelundupan narkotika tersebut.
Dari operasi gabungan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial SS, ZR, SR, dan RAS.
Jika dirincikan, barang bukti yang disita tidak main-main, di antaranya; 3 plastik shabu merk Guanyinwang seberat hampir 3 kg, 37½ butir pil ekstasi, 15 paket shabu siap edar, uang tunai Rp800.000, dan 5 unit handphone serta 1 unit sepeda motor.
Kronologinya berawal pada 1 September 2025, ketika Satresnarkoba Polres Inhil menerima informasi akan adanya kapal layar motor yang membawa narkotika dari Malaysia.
Pada 3 September 2025, tim gabungan melakukan pengejaran di perairan Pulau Burung dan mengamankan SS dan ZR dengan barang bukti shabu dan ekstasi.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa keduanya dikendalikan oleh seorang bandar dari Malaysia berinisial M. Polisi kemudian melakukan control delivery, yang mengarahkan mereka ke kurir lainnya.
Dalam pengembangannya, polisi berhasil mengamankan SR dan RAS di wilayah Tembilahan, lengkap dengan barang bukti tambahan.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Inhil. red
Tulis Komentar