Babinsa Merbau Ingatkan Warga Tasik Putri Puyu Soal Dampak Kabut Asap

Babinsa Merbau Ingatkan Warga Tasik Putri Puyu Soal Dampak Kabut Asap

Porospro.com - Kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus ditumbuhkan oleh Babinsa Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis, Pratu Roihan. Ia turun langsung ke wilayah binaannya di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyu, melaksanakan patroli dan sosialisasi guna mengajak warga untuk peduli terhadap lingkungan serta tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Pratu Roihan menjelaskan bahwa kegiatan patroli dan sosialisasi karhutla merupakan langkah preventif agar masyarakat memahami risiko dan dampak dari pembakaran hutan. 

“Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan menjauhi praktik membakar lahan, karena dampaknya bisa sangat luas,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi bagian dari tugas Babinsa untuk memastikan wilayah tetap aman dan bebas dari potensi karhutla. 

“Patroli ini rutin dilakukan, bukan hanya untuk pengawasan tetapi juga sebagai bentuk ajakan agar warga ikut menjaga alam,” terang Pratu Roihan.

Ia menegaskan bahwa pembakaran hutan bukan hanya merugikan masyarakat secara ekonomi dan kesehatan, tetapi juga melanggar hukum. 

“Melakukan pembakaran hutan jelas tidak diperbolehkan, karena selain merusak lingkungan, itu juga pelanggaran hukum yang bisa berujung pada pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan untuk menggugah kesadaran warga agar memahami bahwa karhutla membawa banyak kerugian. 

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa karhutla itu tidak hanya menimbulkan kabut asap, tapi juga mengganggu kesehatan dan aktivitas ekonomi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Pratu Roihan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla di lingkungan masing-masing. 

“Kepedulian warga sangat dibutuhkan, karena menjaga lingkungan bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama,” ucapnya.

Ia turut mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar dapat menimbulkan bahaya serius bagi kesehatan. 

“Kabut asap akibat pembakaran lahan bisa menyebabkan gangguan pernapasan dan berbagai penyakit lainnya,” katanya.

Menutup kegiatan, Pratu Roihan kembali menegaskan pentingnya kesadaran hukum bagi warga. 

“Jangan sampai karena ingin cepat membuka lahan, justru terkena sanksi berat. Dendanya bisa miliaran rupiah dan ancamannya penjara. Lebih baik kita jaga alam bersama, agar wilayah tetap aman dan sehat,” pungkasnya.

 

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar