Porospro.com - Polemik berdirinya tower bersama di kawasan Bukit Cahaya, Kota Dumai, terus menuai sorotan dari berbagai pihak. Desakan agar pihak terkait, khususnya BKSDA Provinsi Riau dan Kasi IV Resort Kota Dumai, Tri Witanto, A.Md., memberikan penjelasan terbuka semakin menguat.
Pendirian tower yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 itu diketahui berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) dan lahan konservasi yang seharusnya dilindungi.
Akhmad Khadafi, selaku salah satu pemerhati lingkungan di Kota Dumai, turut angkat bicara mengenai hal tersebut. Ia menilai, tindakan pendirian tower di kawasan konservasi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan lingkungan hidup.
“Kawasan konservasi itu seharusnya steril dari aktivitas pembangunan, apalagi yang bersifat komersial seperti tower. Ini jelas menyalahi aturan dan mencederai komitmen kita dalam menjaga keseimbangan alam,” ujarnya.
Lebih lanjut, Akhmad Khadafi menegaskan bahwa peran BKSDA seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal kawasan konservasi dari segala bentuk penyalahgunaan.
“BKSDA tidak boleh tutup mata terhadap pelanggaran semacam ini. Kalau memang benar tower itu dibangun tanpa izin, harus ada langkah hukum dan administratif yang diambil,” katanya dengan nada tegas.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Dumai melalui Satpol PP untuk segera turun tangan menertibkan bangunan tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini hanya akan membuka celah bagi praktik serupa di masa depan.
“Satpol PP harus berani menegakkan aturan. Kalau perlu, lakukan pembongkaran. Jangan tunggu sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ungkap Khadafi.
Selain menyoroti aspek hukum, Akhmad Khadafi juga menyinggung dampak ekologis dari keberadaan tower tersebut. Ia mengatakan, perubahan fungsi lahan di kawasan konservasi dapat mengancam habitat flora dan fauna di dalamnya.
“Kerusakan yang diakibatkan mungkin tidak langsung terlihat, tapi efek jangka panjangnya sangat berbahaya. Satwa bisa kehilangan tempat hidup, dan kondisi tanah serta air bisa terganggu,” ujarnya menjelaskan.
Ia pun mengingatkan bahwa tindakan tegas bukan hanya soal membongkar bangunan, melainkan juga tentang mengembalikan fungsi kawasan konservasi sebagaimana mestinya.
“Setelah dilakukan penertiban, pemerintah harus memastikan lahan tersebut direhabilitasi. Jangan hanya berhenti di bongkar-menbongkar saja,” tambah Khadafi.
Sebagai pemerhati lingkungan, Khadafi berharap kejadian di Bukit Cahaya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak lagi menyepelekan aturan zonasi kawasan lindung.
“Kita ini sering bicara soal pembangunan berkelanjutan, tapi praktik di lapangan justru sering bertolak belakang. Ini waktunya introspeksi bersama,” tuturnya.
Menutup keterangannya, Akhmad Khadafi menegaskan bahwa keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan.
“Jangan karena kepentingan ekonomi jangka pendek, kita korbankan alam yang menjadi penopang kehidupan jangka panjang. Saya percaya, kalau semua pihak berani bertindak benar, Dumai bisa jadi contoh kota yang tegas melindungi alamnya,” pungkasnya.
Tulis Komentar