PNS Kerja 2 Shift Mulai Hari Ini

PNS Kerja 2 Shift Mulai Hari Ini

Porospro.com - Pemerintah memberlakukan jam kerja 2 shift bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN mulai hari ini. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Jabodetabek.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan, mengacu pada surat edaran Nomor 8 Tahun 2020 tersebut, PNS yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) diberlakukan jam kerja 2 shift.


"Untuk pegawai ASN, BUMN, BUMD, dan swasta di Jabodetabek yang WFO diberlakukan sistem kerja 2 shift," kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).

Wahyu merinci, selisih waktu antara shift 1 dan shift 2 adalah 3 jam. Sementara shift dimulai pada pukul 07.00 WIB atau 07.30 WIB.

"Kalau shift 1 jam 07.00-15.00, maka shift 2 jam 10.00-18.00. Kalau shift 1 jam 07.30-15.30 maka shift 2 jam 10.30-18.30," jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, sistem pembagian waktu kerja itu berlaku untuk hari Senin hingga Jumat. Sedangkan perbandingan jumlah pegawai yang masuk pada shift 1 maupun shift 2 ialah 50:50.


"Perbandingan jumlah pegawai yang masuk di shift 1 dan di shift 2 mendekati proporsi 50%:50%. Pengaturan mulai berlaku Senin 15 Juni 2020," tuturnya.

 

Sumber: detik.com

image
Redaksi

POROSPRO.com adalah portal berita umum yang berdomisili di Kota Tembilahan Provinsi Riau. Dikelola oleh sekumpulan anak muda berpengalaman dalam bidangnya, POROSPRO.com mengusung tema pemberitaan dan desain yang fresh dengan tagline Sumber Berita Masa Kini.


Tulis Komentar