BC Tembilahan Musnahkan Hp, Miras hingga Rokok BMMN Bernilai Miliaran Rupiah

BC Tembilahan Musnahkan Hp, Miras hingga Rokok BMMN Bernilai Miliaran Rupiah

Porospro.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di halaman belakang Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Selasa (16/12/2025).

Barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 ml minuman mengandung etil alkohol, 1.094 unit Handphone berbagai tipe, 30 pcs sparepart Handphone, 30 pcs screenguard, dan 3 pack sparepart Handphone lainnya.

"Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan periode Juni - November 2025, yang mencakup 3 Kabupaten, yakni Inhil, Inhu, dan Kuansing," kata Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi.

Dijelaskan, pemusnahaan itu dilakukan dengan metode perusakan fisik. Sehingga, seluruh barang tidak dapat dipergunakan kembali atau dimanfaatkan untuk tujuan apapun.

"Dari penindakan kali ini, maka total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.612.658.340 dibidang Cukai serta Rp1.494.570.000 dibidang Kepabeanan," jelasnya.

Terkait hal ini, Kepala KPPBC TMP C Tembilahan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan, sinergi dan kolaborasi dengan instansi lain. Terutama, pihaknya berkomitmen meningkatkan kerjasama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar upaya pemberantasan barang ilegal dapat berjalan lebih optimal.

"Dukungan dan informasi dari masyarakat juga sangat kami harapkan untuk memperkuat pengawasan peredaran barang ilegal di wilayah kita," pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, dari pantauan lapangan, proses pemusnahan pagi itu turut disaksikan langsung oleh Bupati Inhil H Herman, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna, serta Unsur Forkopimda lainnya, baik dari TNI/Polri, Kejaksaan hingga instansi lainnya. Dan, sejumlah tamu undangan. (safar)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar