Porospro.com - Dinamika tata kelola pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu kembali memasuki babak baru yang krusial. Pada Senin (2/3/2026), sebuah agenda besar terlaksana di Ruang Paripurna DPRD Labuhanbatu, Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan, yang menjadi titik awal penyusunan regulasi daerah untuk satu tahun ke depan.
Rapat paripurna tersebut digelar dengan agenda tunggal, yakni penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026. Kehadiran Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, dalam rapat tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk berjalan selaras dengan lembaga legislatif dalam merumuskan kebijakan publik.
Suasana di dalam gedung wakil rakyat tersebut tampak khidmat dan penuh antusiasme. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, yang didampingi oleh jajaran pimpinan dewan lainnya serta dihadiri oleh anggota DPRD dari berbagai fraksi yang ada di kabupaten tersebut.
Dalam pidato sambutannya, Wakil Bupati H. Jamri ST tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran legislatif. Ia memuji kecepatan dan ketepatan DPRD dalam merespons usulan-usulan regulasi yang sangat dibutuhkan oleh daerah demi kelancaran pembangunan.
Wabup menekankan bahwa kerja sama antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Tanpa adanya kesepahaman dalam pembentukan peraturan daerah, program-program strategis yang telah direncanakan oleh pemerintah kabupaten mustahil dapat berjalan dengan payung hukum yang kuat.
"Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada saudara pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat," ujar H. Jamri di hadapan para peserta rapat. Pernyataan ini disambut baik oleh para hadirin sebagai simbol harmonisasi hubungan antarlembaga di Labuhanbatu.
Lebih lanjut, Wakil Bupati merinci bahwa terdapat empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) utama yang telah disetujui untuk masuk ke dalam skala prioritas tahun 2026. Keempat regulasi ini dinilai memiliki urgensi tinggi karena menyentuh langsung aspek tata ruang, birokrasi desa, hingga media informasi publik.
Ranperda pertama yang menjadi sorotan adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Penyesuaian RTRW dianggap mendesak mengingat perkembangan investasi dan dinamika penggunaan lahan di Labuhanbatu yang terus berubah pesat dalam satu dekade terakhir.
Poin kedua berkaitan dengan penguatan institusi di tingkat akar rumput, yakni perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah ingin memastikan bahwa BPD memiliki fungsi pengawasan dan kemitraan yang lebih efektif dalam mendukung kemajuan desa-desa di seluruh kabupaten.
Tak kalah penting, poin ketiga yang disepakati adalah revisi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Perubahan ini dimaksudkan untuk menutup celah hukum dan menyempurnakan mekanisme demokrasi di tingkat desa agar lebih transparan, akuntabel, dan minim konflik. Adapun rencana peraturan keempat adalah pembentukan landasan hukum bagi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kabupaten Labuhanbatu.
Keberadaan radio milik daerah ini dipandang strategis sebagai media komunikasi antara pemerintah dan masyarakat guna menyebarluaskan informasi pembangunan secara luas.
Wakil Bupati menegaskan bahwa seluruh langkah ini merupakan bentuk ketaatan terhadap Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Regulasi pusat tersebut memang mengamanatkan bahwa penyusunan produk hukum daerah harus dilakukan secara kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah melalui mekanisme paripurna.
Selain itu, H. Jamri mengingatkan agar dalam proses pembahasan nanti, semua pihak tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2022. Hal ini penting untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tetap menjaga kualitas substansi hukumnya.
Harapan besar digantungkan pada Propemperda 2026 ini agar dapat berjalan tepat waktu dan sesuai target yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir nantinya mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang signifikan bagi seluruh lapisan masyarakat Labuhanbatu.
Ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, dalam sela-sela rapat menyatakan dukungannya terhadap visi eksekutif. Ia menegaskan bahwa DPRD akan bekerja maksimal dalam melakukan kajian dan pembahasan agar setiap draf Ranperda benar-benar matang sebelum disahkan menjadi Perda yang mengikat.
Sinergi yang ditunjukkan dalam rapat paripurna ini memberikan sinyal positif bagi iklim investasi dan sosial di Labuhanbatu. Dengan adanya kejelasan hukum melalui Propemperda, para pemangku kepentingan memiliki kepastian mengenai arah kebijakan daerah untuk masa depan yang lebih tertata dan progresif.
Acara tersebut juga turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe, para staf ahli bupati, asisten Setdakab, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kehadiran para pimpinan instansi ini menunjukkan dukungan penuh birokrasi terhadap agenda legislasi daerah. Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Labuhanbatu di tahun 2026, membuktikan bahwa komunikasi yang baik adalah modal utama dalam membangun daerah yang bermartabat dan berlandaskan hukum yang kuat.(*)
Tulis Komentar