Porospro.com - Isu dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum di PDAM Kota Dumai menuai perhatian dari berbagai kalangan, termasuk tokoh pemerhati pemerintahan, David Erisman, yang menyampaikan kekecewaannya atas informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Menurut David, kabar adanya dugaan praktik pungli tersebut dapat mencoreng kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia menilai bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak pimpinan agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Saya sangat kecewa dengan informasi yang beredar terkait dugaan pungli di PDAM Kota Dumai,” ujarnya.
David juga mendesak Direktur PDAM Kota Dumai, Agus Adnan, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Saya meminta pimpinan PDAM, dalam hal ini Bapak Agus Adnan, untuk segera menindak tegas oknum yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.
Ia menegaskan bahwa langkah cepat dan transparan sangat diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Segera ambil langkah aktif dan jangan didiamkan, karena hal seperti ini bisa berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” tegasnya.
David juga mengingatkan bahwa dalam aturan hukum, segala bentuk percobaan maupun keterlibatan dalam praktik korupsi dapat dikenakan sanksi yang sama dengan pelaku utama.
“Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan bahwa percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk korupsi dipidana sama dengan pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri,” jelasnya.
Ia berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara terbuka dan profesional, sehingga tidak semakin memperburuk citra PDAM Kota Dumai yang belakangan ini kerap diterpa isu negatif.
Sebelumnya, Seorang calon pelanggan PDAM Kota Dumai mengaku mengalami dugaan pungutan liar saat mengurus pemasangan sambungan air ke rumahnya. Peristiwa tersebut terjadi ketika yang bersangkutan mendatangi kantor PDAM yang berada di Jalan Jenderal Sudirman.
Calon pelanggan tersebut menyampaikan bahwa dirinya diminta sejumlah uang oleh oknum karyawan dengan alasan untuk pembelian perlengkapan pemasangan sambungan air ke rumahnya. Nilai yang diminta disebut mencapai lima juta rupiah.
Kejadian ini bermula saat calon pelanggan datang untuk menanyakan prosedur dan biaya pemasangan baru. Namun dalam prosesnya, ia justru diarahkan untuk melakukan pembayaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
Calon pelanggan mengaku merasa keberatan dengan permintaan tersebut karena dianggap tidak sejalan dengan informasi awal terkait biaya pemasangan yang berlaku.
“Saya diminta membayar lima juta rupiah dengan alasan untuk pembelian alat pemasangan sambungan ke rumah,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa permintaan tersebut disampaikan secara langsung oleh oknum yang mengaku sebagai bagian dari pihak internal PDAM.
“Saat saya datang ke kantor PDAM di Jalan Sudirman, ada oknum yang menyampaikan bahwa uang itu diperlukan agar proses pemasangan bisa segera dilakukan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perumdam Tirta Dumai Bersemai, Agus Adnan, memberikan klarifikasi terkait mekanisme resmi pemasangan sambungan baru bagi pelanggan.
“Saat ini penyambungan pelanggan ada dua jalur, pertama jalur subsidi dari Pemko melalui cipta karya dengan beban Rp250 ribu per pelanggan dengan jarak maksimal 6 meter dari jaringan pipa PDAM, yang kedua jalur reguler dengan biaya Rp1.450.000 dengan jarak maksimal 6 meter dari jaringan pipa PDAM,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa terdapat persyaratan tertentu dalam pemilihan jalur subsidi maupun reguler, di mana program subsidi diperuntukkan khusus bagi pelanggan domestik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk tagihan sampai Rp5 juta harus saya cek terlebih dahulu kebenarannya. Kalau bisa yang bersangkutan memberikan alamatnya. Bila ada oknum, saya akan tindak tegas,” tegasnya.
Tulis Komentar