Porospro.com - Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan, Polsek Dumai Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus pemasangan himbauan di Kelurahan Bagan Keladi, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal, S.H., M.H. bersama sejumlah personel kepolisian.
Pelaksanaan kegiatan melibatkan Bhabinkamtibmas serta anggota lainnya yang turut turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan pesan-pesan pencegahan kepada masyarakat.
"Sosialisasi dilakukan secara langsung agar masyarakat memahami bahaya serta dampak dari kebakaran hutan dan lahan," kata Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek memberikan himbauan kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Hal ini penting mengingat potensi kebakaran yang dapat meluas serta berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Selain sosialisasi, dilakukan juga pemasangan spanduk himbauan di beberapa titik strategis di wilayah Kelurahan Bagan Keladi. Lokasi pemasangan meliputi Jalan Parit Delima, Jalan Harapan, Jalan Garuda, Jalan Parit Pisan Mas, serta Jalan Kelapa Gading.
"Spanduk yang dipasang berisi peringatan tegas kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan, disertai ancaman sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan," jelasnya.
Kegiatan juga dilanjutkan dengan pemasangan plang peringatan di lokasi bekas kebakaran yang bertuliskan bahwa area tersebut sedang dalam proses penyelidikan atau penyidikan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegasan hukum sekaligus upaya pencegahan aktivitas di lokasi tersebut.
Selain itu, Kapolsek bersama personel turut melakukan pengecekan terhadap embung dan kanal yang ada di wilayah tersebut guna memastikan kesiapan sarana pendukung dalam menghadapi potensi karhutla. Patroli juga dilakukan di daerah rawan untuk memastikan situasi tetap aman.
Dalam keterangannya, Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal, S.H., M.H. menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta mendukung upaya pencegahan karhutla di wilayah Dumai Barat.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan tidak melakukan pembakaran serta ikut menjaga lingkungan. Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama demi keselamatan dan kesehatan kita semua,” tutupnya.
Tulis Komentar