Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 5 LP

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 5 LP

Porospro.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) merilis hasil pengungkapan sekaligus memusnahkan barang bukti narkotika periode 1 Januari 2026 sampai 24 Juni 2026.

Pemusnahan tersebut berlangsung di Aula Polres Inhil, Jalan Gadjah Mada, Tembilahan, Rabu (24/6/2026). Saat itu, dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora didampingi Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, dan dihadiri sejumlah undangan.

Kapolres mengatakan, selama 6 bulan, pihaknya berhasil mengungkap 102 kasus Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 134 orang. Dari pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti Sabu sebanyak 2.794,06 gram, Ekstasi 1.351 butir, dan Ganja 96,2 gram.

"Sebagian barang bukti sudah dimusnahkan saat Operasi Antik 2026. Hari ini, kita laksanakan lagi pemusnahan lanjutan untuk barang bukti dari 5 LP," kata AKBP Farouk Oktora.

Adapaun kelima LP tersebut adalah dari tersangka berinisial RM (25) warga Keritang, TKP salah satu kamar kos di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan. BB yang diamankan berupa Sabu-sabu sebanyak 14 paket.

LP kedua dari tersangka berinisial AK (23) warga Tembilahan Hulu, TKP di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas. BB yang diamankan berupa Ekstasi sebanyak 30 butir.

Sedangkan LP ketiga, dari tersangka berinisial AA (35) warga Kemuning, TKP di Jalan H Said Tembilahan. BB berupa Sabu-sabu sebanyak 7 paket seberat 82,43 gram.

Selanjutnya, LP keempat dari tersangka berinisial JS (48) warga Gaung dan PY (41) warga Mandah. BB dari kedua tersangka ini berupa 644 paket Sabu-sabu seberat 76,73 gram.

Dan terakhir, LP kelima dari tersangka berinisial RA (40) warga Tembilahan, TKP di Jalan Tanjung Harapan, Lorong Tanjung Pinang, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan. BB yang diamankan berupa 1.572,92 gram Sabu-sabu dan 1.060 butir Ekstasi.

Menurut Kapolres, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan tidak disalahgunakan dan menjadi bukti transparansi penegakan hukum.

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat terus berperan aktif melaporkan peredaran Narkoba. Informasi dapat disampaikan ke Call Center 110 atau langsung ke Satresnarkoba Polres Inhil. (mir)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar