Porospro.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dua perkara tindak pidana terkait lingkungan hidup, yakni kasus perambahan kawasan hutan dan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dan mengamankan dua orang tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., dalam press release yang digelar di Aula Rekonfu Polres Inhil, Senin (10/8/2026).
Kasus pertama merupakan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berupa perambahan kawasan hutan yang terjadi di Dusun Maju Jaya, RT 001/RW 001, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas.
Tersangka dalam perkara ini berinisial LS (50), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil.
Perkara tersebut bermula pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 12.20 WIB. Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil melakukan pengecekan lokasi karhutla di Desa Kerta Jaya atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhil.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Inhil IPDA Iwan Saputra, S.H. Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan satu unit alat berat jenis excavator di sekitar lokasi.
Petugas juga menemukan lahan yang telah dilakukan kegiatan staking dengan luas sekitar 8 hektare.
Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat, diketahui lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan tersebut dikerjakan oleh tersangka LS.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LS sebagai tersangka.
"Tersangka kemudian dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Inhil.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat excavator merek Komatsu dengan kode nomor KMTPC122CHXJ13227.
Modus yang dilakukan tersangka yakni membawa alat berat jenis excavator ke dalam kawasan hutan. Sementara motifnya adalah mengubah kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Tersangka LS disangkakan melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 16 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
*Buka Lahan dengan Cara Membakar*
Sementara itu, kasus kedua merupakan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Jalan Pemuda Ujung, Dusun Damai, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan AR (58) atau Arno Ripa'i sebagai tersangka. Ia diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Keritang.
Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, anggota piket Polsek Keritang menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kebakaran lahan perkebunan masyarakat.
Mendapat informasi tersebut, anggota piket bersama Unit Reskrim Polsek Keritang langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Di tempat kejadian, petugas menemukan lahan yang terbakar dengan luas mencapai sekitar 3 hektare.
Setelah dilakukan penyelidikan secara gabungan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil, diketahui lahan yang terbakar tersebut merupakan lahan yang dikerjakan oleh tersangka AR.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukan gelar perkara penetapan tersangka di ruang gelar Satreskrim Polres Inhil.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, penyidik menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AR sebagai tersangka.
"Tersangka kemudian dilakukan penangkapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKBP Donny.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua potong kayu bekas terbakar dengan panjang masing-masing sekitar 16,5 sentimeter dan 9,5 sentimeter, serta satu unit alat semprot merek MX-16 bergambar logo jangkar.
Modus tersangka adalah membuka lahan dengan cara membakar. Sementara motifnya yakni membuka lahan untuk membangun perumahan dan lahan untuk tanaman jagung.
Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, berdasarkan Pasal 308 KUHP, tersangka juga terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolres Inhil menegaskan bahwa pengungkapan kedua perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan dan pembakaran lahan.
Polres Inhil juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum di kawasan hutan. red
Tulis Komentar