Porospro.com - Syarat naik pesawat di era new normal harus dipatuhi traveler yang mau bepergian. Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan persyaratan untuk penumpang yang naik pesawat di era baru.
Penerbangan domestik telah dibuka lagi saat vaksin virus Corona belum ditemukan. Sejumlah langkah ditetapkan untuk menghadapi periode kenormalan baru itu di tengah virus Corona.
Pemerintah mengaturnya dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikut persyaratan dalam surat yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 6 Juni 2020:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2) Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non
reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan;
3) Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test,
c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler pada Appstore dan Playstore.
Peraturan itu berlaku pada maskapai misalnya Garuda, Lion Air, dan Citilink. Garuda pun mengeluarkan peraturan untuk penerbangan domestik seperti dilihat dari situs resminya.
Berikut peraturan naik pesawat Garuda, Lion Air, dan Citilink saat new normal:
Peraturan naik pesawat Garuda saat new normal dilihat dari situsnya:
Setiap orang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa surat kesehatan dengan hasil tes bebas COVID-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan penerbangan. Adapun bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes COVID-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.
Untuk keluar Indonesia: Mengacu ke informasi atau ketentuan pada website pemerintah, kedutaan, dan otoritas terkait dari negara tujuan atau laman resmi IATA.
Peraturan naik pesawat pada Lion Air seperti dilihat dari situsnya:
1. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test dan/atau Rapid Test. Surat keterangan uji PCR Test dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
2. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
Peraturan naik pesawat pada Citilink seperti dilihat dari situsnya:
Citilinkers (WNI/WNA) yang akan melakukan penerbangan harus memastikan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif (berlaku maksimal 3 hari dari waktu diterbitkan) atau PCR/Swab negatif (berlaku maksimal 7 hari dari waktu diterbitkan) yang dikeluarkan oleh Fasilitas Kesehatan/Rumah sakit atau KKP.
2. Surat Kesehatan dengan hasil negatif untuk PCR/Swab test (berlaku maksimal 7 hari dari waktu diterbitkan) yang dikeluarkan oleh Fasilitas Kesehatan/Rumah sakit atau KKP.
Apabila tes Rapid atau PCR/Swab tidak tersedia pada daerah asal, maka Citilinkers harus menunjukkan surat bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas.
3. Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali.
4. Surat Izin Keluar /Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Bagi penumpang yang daerah asalnya tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan rute tujuan, wajib mengisi Surat Pernyataan Perjalanan Dalam Masa Penanggulangan Penyebaran COVID-19 di Indonesia yang disediakan oleh Citilink melalui website/mobile app.
Penumpang dimohon perhatikan persyaratan dari masing-masing kota keberangkatan/tujuan. Citilinkers juga wajib menunjukkan kartu identitas yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya).
Penumpang wajib mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore untuk perangkat berbasis android atau melalui situs https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ untuk perangkat berbasis iOS, atau hardcopy disediakan di check-in counter dan boarding gate sebagai cadangan.
Jika penumpang tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen tersebut pada saat check-in dan menunjukkan copy beserta aslinya, maka calon penumpang tidak diperkenankan untuk check-in/boarding.
Penumpang yang melakukan web check-in diharuskan tetap melapor di boarding gate dan menunjukkan kelengkapan dokumen penyerta. Bagi Citilinkers yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan kriteria diatas, terdapat konsekuensi tindak lanjut sesuai dengan otoritas bandara setempat.
Citilink tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan perjalanan bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan di atas.
Penumpang dengan penerbangan dari Pontianak (PNK) wajib untuk melengkapi seluruh dokumen dengan empat rangkap.
Citilink tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan perjalanan bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan naik pesawat di atas.
Sumber: detik.com
Tulis Komentar