Benarkah Langgar Kecepatan dan Bahu Jalan Didenda saat Keluar Tol?

Benarkah Langgar Kecepatan dan Bahu Jalan Didenda saat Keluar Tol?

Porospro.com - Beredar pesan berantai yang menyebutkan pengguna jalan tol yang melanggar batas kecepatan dan bahu jalan langsung didenda. Dalam pesan berantai itu, denda akan dikenakan kepada pelanggar ketika keluar gerbang tol.

Pesan berantai itu menyebutkan denda bagi pelanggar batas kecepatan dan bahu jalan di tol Mojokerto-Surabaya dan Surabaya-Malang. Kabarnya, pengguna tol yang melebihi kecepatan 100 km/jam didenda Rp 150 ribu dan menyalip dari bahu jalan didenda Rp 250 ribu yang dibayarkan saat keluar tol. Benarkah demikian?

Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division selaku pengelola Ruas Jalan Tol Transjawa meluruskan kabar tersebut. Dikatakan, informasi tersebut tidak benar atau hoax.

Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division selaku pengelola Ruas Jalan Tol Transjawa menjelaskan, pengenaan denda bagi pelanggaran termasuk di Jalan Tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kepolisian. Hal itu juga ditegaskan oleh Kepala Unit Patroli Jalan Raya (Kanit PJR) Jatim 4, AKP Imam Mahmudi.

"Pengenaan denda bagi pelanggaran di Jalan Tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kepolisian dan mekanisme pembayaran denda pelanggaran ditentukan melalui sidang di pengadilan," kata Imam dalam siaran pers Jasa Marga.

Pengenaan denda pelanggaran lalu lintas itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pelanggaran bahu jalan, berdasarkan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sedangkan untuk pelanggaran batas kecepatan, berdasarkan pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Jasa Marga mengimbau agar masyarakat dapat melakukan verifikasi terhadap informasi yang didapat. Kami juga mengimbau pengguna jalan agar menjaga keselamatan berkendara dengan mematuhi aturan lalu lintas, memperhatikan rambu dan arahan petugas di lapangan. Informasi lalu lintas di seputar tol milik Jasa Marga dapat di akses melalui Call Center 24 Jam Jasa Marga di nomor 14080," tulis Jasa Marga dalam siaran persnya.

 

Sumber: detik.com

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar