Porospro.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota meringkus dua pemuda masing-masing RH, 21 tahun dan WS, 24 tahun. Sebabnya, keduanya terlibat tawuran dua kelompok pemuda yang menyebabkan seorang tewas akibat luka bacok di tubuhnya.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan tawuran pecah di Jalan Raya Marunda Makmur, Depan Perum Pantai Modern, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, pada Minggu, 7 Juni lalu pukul 03.00 WIB.
"Korban ES, mengalami luka bacok di punggung dan pinggang hingga meninggal dunia," kata Hendra pada Selasa, 7 Juli 2020.
Menurut dia, tawuran melibatkan dua kelompok pemuda. Masing-masing dari Kampung Tanah Baru, Desa Pantai Makmur sebanyak 18 orang dan dari Kampung Bulak Turi, Desa Segara Makmur sebanyak 15 orang.
Hendra menuturkan tawuran bermula dari kedua kelompok tersebut saling ejek melalui media sosial. Pertikaian secara online tersebut berlanjut dengan janjian untuk bertemu di lokasi kejadian. Tawuran pun pecah di sana.
Pertikaian itu menyebabkan ES dari Kampung Tanah Baru terluka hingga tewas akibat luka bacok di tubuhnya. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya teridentifikasi empat orang pelaku menyebabkan korban tewas."Kami masih memburu pelaku lain yaitu RM dan BY," kata dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat pasal 170 subsider 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya penjara maksimal 12 tahun. Adapun barang bukti tawuran yang disita polisi adalah sebilah celurit dengan panjang sekitar 50 sentimeter.
Sumber: detik.com
Tulis Komentar