Porospro.com - Seorang nenek berusia 65 tahun telah berbohong selama 15 tahun demi mendapatkan uang tunjangan yang totalnya mencapai lebih dari Rp 18 miliar. Akibat perbuatannya tersebut, nenek itu kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi selama tiga tahun delapan bulan.
Seperti dikutip dari Daily Mail, nenek bernama Christina Pomfrey itu telah terbukti berbohong dengan berpura-pura buta dan menggunakan kursi roda. Kebohongannya itu terungkap setelah seorang pengawas melihat Christina mengemudi, pergi berjalan-jalan tanpa bantuan orang lain ataupun kursi roda, dan bisa menjemput cucu-cucunya di sekolah.
Saat ditangkap dan dihadapkan pada bukti-bukti tersebut, Christina mengklaim bahwa uang-uangnya itu telah didonasikan kepada badan amal dan orang-orang yang membutuhkan. Walaupun dirinya juga mengaku bahwa sebagian uang tersebut telah dihabiskannya untuk pergi liburan, membeli baju, dan membayar perawatan kecantikannya.
Suaminya sendiri, John Pomfrey, bahkan mengaku tidak mengetahui soal penipuan yang dilakukan oleh istrinya itu. Dia tidak pernah mengira bahwa istrinya mendapatkan tunjangan sekitar Rp 237 juta setiap bulannya.
"Orang-orang berpikir bahwa saya pasti tahu apa yang dilakukannya dan kemana uangnya pergi, tetapi jawaban untuk keduanya adalah saya tidak memiliki petunjuk apapun," jelas John.
Sejak awal berkenalan dengan John, Christina mengaku bahwa dirinya adalah seorang jutawan. Christina bahkan tidak pernah meminta uang sepeserpun dari John. Saat itu John akhirnya memilih hidup bersama Christina karena dirinya baru saja ditinggal oleh istrinya yang pergi dengan pria lain, dan Christina berjanji dia akan menjaga John, sehingga John tidak perlu khawatir.
Putri dari Christina, Aimee Brown yang berusia 34 tahun juga menerima hukuman penjara 18 bulan, ditangguhkan selama dua tahun, setelah terbukti melakukan pencucian uang milik Christina sebesar Rp 1,4 miliar. Selain itu Aimee juga tertangkap basah menyimpan Rp 1,2 miliar uang dari Christina untuk dirinya sendiri. Namun Aimee mengaku bahwa dia ditipu oleh sang ibu. Walau demikian pihak pengadilan tetap memutuskannya bersalah karena dia tidak bertindak atas kecurigaannya.
Sumber: detik.com
Tulis Komentar