Wajib Pakai Shift Jam Kerja PNS, Begini Pembagian Jadwalnya

Wajib Pakai Shift Jam Kerja PNS, Begini Pembagian Jadwalnya

Porospro.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memerintahkan semua instansi pemerintah melakukan pengaturan ulang jam kerja dan pembagian shift Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerjanya selama tatanan normal baru.

Menurutnya, tujuan sistem shift adalah untuk mengurangi dan menghindari penumpukan penumpang pada kendaraan umum. Dengan begitu penerapan physical distancing bisa dilakukan pada simpul transportasi.

Tjahjo pun sudah mengeluarkan SE No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.


"Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB," kata Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).

Dalam surat edaran dijelaskan, jumlah pegawai yang bekerja dalam satu shift diatur secara proporsional dengan perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja PNS antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.

Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk shift kedua, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30.

Pengaturan jam kerja PNS ini juga diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH), khususnya bagi kelompok rentan COVID-19. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

 

Sumber: detik.com

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar