Porospro.com - Warga dari berbagai lapisan masyarakat mendatangi gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, hari ini, 16 Juli 2020 menuntut pembatalan pengesahan RUU Omnibus Law. Mulai dari buruh hingga mahasiswa turut dalam aksi massa itu.
Di antaranya adalah mahasiswa dari Politeknik Negeri Jakarta (PNJ). Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNJ, Bagas Maropindra mengatakan, diperkirakan massa dari almamater kuning itu berjumlah 50 orang. “Kami berangkat menggunakan satu bus menuju Senayan,” kata Bagas, Kamis 16 Juli 2020.
Bagas bersama teman-temannya akan bergabung dengan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) yang berisi perwakilan beberapa kampus di Indonesia. “Kurang lebih ada 1000 mahasiswa yang ikut bersama buruh dan lapisan masyarakat lain dalam upaya menolak pengesahan RUU Omnibus Law.”
Koordinator Pusat BEM SI, Remy Hastian unjuk rasa itu merupakan bentuk kekecewaan Mahasiswa kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI karena terus berusaha mengesahkan RUU Omnibus law meski ditolak berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat. “BEM SI menilai hal ini adalah sebagai kemunduran demokrasi yang dilakukan lembaga negara,” kata Remy dalam keterangan persnya.
Mahasiswa menilai pembahasan RUU Omnibus Law mengabaikan aspirasi publik yang seharusnya dalam negara hukum keterbukaan adalah hal penting. “Masyarakat berhak tahu yang dikerjakan lembaga-lembaga negara, serta berhak berpartisipasi dalam jalannya pemerintahan, sesuai dengan UU No. 15 tahun 2019 atas perubahan UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam membuat suatu kebijakan,” kata Remy.
Remy juga menilai isi RUU Omnibus Law sangat tidak pro masyarakat umumnya dan pekerja pada khususnya. “Seperti adanya upaya penghapusan hak meliputi jaminan pekerjaan, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial yang bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.”
BEM SI menilai DPR RI tidak benar-benar mewakili kepentingan rakyat, dalam konteks Omnibus Law. “Kami mengajak dan menyerukan aksi pada 16 Juli 2020 untuk sepakat menolak disahkannya rancangan Omnibus Law,” kata Remy.
Unjuk rasa tetap akan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. “Setiap orang harus membawa, masker, hand sanitizer, memastikan suhu tubuh dan kesehatan tubuh stabil, dan wajib menjaga jarak sebelum, saat, dan setelah berjalannya kegiatan,” kata Remy.
Sumber: tempo.co
Tulis Komentar