Porospro.com - Partai-partai di luar pemerintahan meminta pemerintah tidak asal main potong jalur mengusulkan Rancangan Undang-undang Badan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) sebagai pengganti Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN, Zainuddin Maliki, mengatakan, pengajuan RUU harus melalui prosedur legislasi. Tahap awalnya, RUU tersebut harus masuk perencanaan terlebih dahulu.
"Ada tahapan perencanaan, harus masuk Prolegnas dulu. Tidak bisa begitu saja menyodorkan RUU yang baru, harus melalui prosedur. Tidak bisa kemudian tiba-tiba RUU BPIP menjadi agenda yang harus dibahas DPR," ujar Zainuddin dalam diskusi daring, Jumat, 17 Juli 2020.
Hal yang sama disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini. Ia mengatakan jika RUU BPIP merupakan usul baru yang berbeda sama sekali dengan RUU HIP, maka semestinya diproses dari awal sesuai mekanisme. Yaitu diusulkan melalui mekanisme Prolegnas, dibahas bersama di Baleg DPR.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Zuhairi Misrawi mengatakan, RUU BPIP ini memang sama sekali berbeda dengan RUU HIP. Substansi BPIP disebut hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur BPIP. Jika RUU HIP berisi 10 bab dan 60 pasal, RUU BPIP hanya terdiri dari 7 bab 17 pasal.
"Tentu nanti RUU BPIP ini akan melewati tahap perencanaan terlebih dahulu dan diusulkan masuk Prolegnas. Tidak akan dibahas dalam waktu dekat, nanti setelah pandemi selesai," ujar Zuhairi.
Sumber: tempo.co
Tulis Komentar