Porospro.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah mengamankan seorang nelayan inisial AL (45) terkait narkoba jenis sabu di Pelabuhan Fery Tanjung Baru, Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. AL ditangkap karena kedapatan membawa 200 gram sabu dari wilayah Tarakan, Kalimantan Utara.
"Iya Jumat kemarin, kami baru saja melakukan penangkapan di daerah Kab. Tolitoli. Pelaku berinisial AL alias WI (45), seorang nelayan asal Desa Soni Kec. Dampal Selatan, dari hasil pemeriksaan barang bawaan pelaku yang menumpangi kapal feri dari Tarakan, kami menemukan 5 paket sabu yang beratnya sekitar 200 gram," Kata Kabid Pemberantasan BNNP Sulteng AKBP Baharuddin kepada detikcom pada Sabtu (8/8/2020).
Baharudin mengatakan bahwa sebelumnya pihak BNNP Sulteng sudah menerima kabar soal akan ada narkoba jenis sabu dari Tarakan yang dibawa menuju ke wilayah Kab. Tolitoli melalui jalur transportasi laut. Pelaku pun belum memberikan keterangan secara terbuka terkait proses peredaran narkoba antar wilayah Tarakan dan Tolitoli.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku belum terbuka terkait peredaran sabu yang ia bawa dari daerah Tarakan ke Tolitoli. Sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa menuju ke Kota Palu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Sementara itu, menurut Baharudin bahwa salah satu daerah yang menyuplai narkoba jenis sabu sabu untuk diedarkan di Tolitoli adalah daerah Tarakan. Yang mana proses penyaluranya melalui jalur transportasi laut, baik menggunakan kapal fery hingga kapal nelayan.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Kota Palu. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: detik.com
Tulis Komentar