Porospro.com - Seorang pelaku begal tewas ditembak petugas Satreskrim Polrestabes Medan karena melawan saat akan ditangkap.
Saat beraksi, pelaku menebas tangan korbannya dengan celurit hingga nyaris putus
Dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing pada Senin (31/8/2020), disebutkan, Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, aksi begal itu terjadi pada Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Monginsidi, Kecamatan Medan Baru.
Saat itu, korban bernama M. Zainuddin dan rekannya melintas dengan sepeda motor Nmax-nya di Jalan Monginsidi.
Dua orang pelaku, Riko AS (23) dan Remon EP (27), warga Jalan Perkutut, Helvetia dari arah belakang langsung mendekat dan membacok tangan korban hingga korban terjatuh.
Melihat korbannya terjatuh, para pelaku langsung merampas sepeda motor milik korban dan melarikan diri. Kemudian, korban yang terluka, M. Zainuddin dibawa ke Rumah Sakit Haji Adam Malik medan untuk dirawat.
Diintai polisi
Korban selanjutnya membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 16 Agustus 2020 dan 19 Agustus 2020.
Dari laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Iptu Yunan melakukan penyelidikan terkait aksi begal viral di medsos di seputaran wilayah Jalan Mongonsidi dan Jalan Juanda.
Selanjutnya personil melakukan penyamaran dan pengintaian terhadap pelaku begal di seputaran lokasi tersebut.
Pada Senin (24/8/2020), sekitar pukul 05.50 WIB, pelaku terlihat melintasi Jalan Mongonsidi mengendarai sepeda motor CB 150R berwarna merah, yang hendak mengincar masyarakat yang sedang melintas untuk menjadi korban mereka.
“Melihat hal tersebut Personil Timsus langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan para pelaku dengan cara memepet kendaran pelaku dengan mobil yang dikendarai personil Timsus yang akhirnya Personil Timsus berhasil menangkap para pelaku atas nama Remon dan Riko,” katanya.
Residivis
Dijelaskannya, setelah diinterogasi, tim kemudian melakukan pengembangan ke KM 12 Sei Semayang untuk melakukan pencarian barang bukti hasil kejahatan yang dijual kepada penadah berinisial N (DPO).
“Saat dilakukan pengembangan tersangka Remon melakukan perlawanan dan melukai personil Polri pada lengan sebelah kiri menggunankan senjata sajam,” katanya.
Melihat itu, personil kepolisian melalukan tembakan peringatan. Akan tetapi terus diserang membabi buta dan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
Personil Timsus Jatanras meghubungi RS Bhayangkara tingkat II Medan untuk mendapatkan pertolongan medis. Sesampainya di rumah sakit, nyawa tersangka Remon tidak tertolong.
“Catatan kita, Remon yang berperan sebagai eksekutor membacok korban dan merupakan residivis tahun 2009 dan tahun 2013 dengan kasus pencurian. Sedangkan Riko, berperan sebagai pengemudi sepeda motor,” katanya.
Sumber: kompas.com
Tulis Komentar