Porospro.com - Seorang pria di Aceh Utara, Aceh berinisial I (58) ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tirinya selama tiga tahun. Korban yang berusia 14 tahun merupakan anak tiri dari istri keempat pelaku.
"Dalam pemeriksaan, korban mengaku telah diperkosa ayah tirinya itu sejak tahun 2017," kata Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Ari Andi kepada wartawan, Sabtu (5/9/2020).
Kasus dugaan pemerkosaan itu terungkap setelah korban mengadu ke pamannya. Korban mengaku sudah tidak tahan lagi karena berulang kali diperkosa ayah tirinya.
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, korban tidak berani melapor aksi bejat ayah tirinya karena diancam dibunuh. Selain itu, I juga mengancam bakal menceraikan ibu korban bila aksinya itu terungkap.
"Namun karena merasa sudah tidak tahan lagi karena merasa sakit baru korban berani mengadu," jelas Ari.
Menurut Ari, I membantah memperkosa anak tirinya sejak tiga tahun lalu. I mengaku pemerkosaan terjadi dalam rentan waktu Mei hingga akhir Agustus lalu.
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi lalu melakukan penyelidikan. Pelaku I akhirnya dibekuk personel Polsek.
"Tersangka kemudian diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban serta hasil visum. I dijerat dengan Pasal 50 Qanun Jinayat.
Sumber: detik.com
Tulis Komentar