Porospro.com - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional 2021 dan cuti bersama 2021. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan MenPAN-RB.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat tingkat menteri penetapan dan penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual pada Jumat (11/9/2020). Rapat dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Menurut Muhadjir, total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari. Untuk libur Lebaran atau Idul Fitri 2021 yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 didasarkan atas sejumlah pertimbangan di antaranya pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya. Selain itu peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
Nantinya untuk ASN akan dibuat aturan melalui Keppres dan Kemenaker akan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta.
1. 1 Januari: Tahun Baru 2021
2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek
3. 11 Maret: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
4. 14 Maret: Hari Nyepi
5. 2 April: Wafat Isa Almasih
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. 13 Mei: Kenaikan Isa Almasih
8. 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri
9. 26 Mei: Hari Raya Waisak
10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha
12. 10 Agustus: Tahun Baru Hijriah
13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan
14. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember: Hari Raya Natal
1. 12 Maret: cuti bersama Isra Mi'raj
2. 12 Mei: cuti bersama Idul Fitri
3. 17-19 Mei: cuti bersama Idul Fitri
4. 24 dan 27 Desember: cuti bersama Natal
Sumber: detik.com
Tulis Komentar