Porospro.com - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan melalui Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil telah berhasil mengamankan 2 orang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP. Warno mengatakan, Pada hari Sabtu, tanggal 19 September 2020, sekira pukul 01.30 Wib, bertempat di Jl. Sederhana, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil telah berhasil mengamankan 2 orang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu.
Pelaku RH. 19 thn, Banjar, Islam, Jl.Sederhana Tembilahan, Kab.Inhil.
2. DT. 28 thn, Banjar, Islam, Jl. Pekan Arba, Gg. Pelamboyan Tembilahan.
Barang bukti, 13 paket Shabu dengan berat kotor 2,03 gr. 1 handphone Nokia warna hitam, nomor sim card 08228041XXXX, 1 handphone Cherry warna putih, nomor sim card 08228455XXXX
Dikatakan Warno, Unit Opsnal Intelkam Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Sederhana Tembilahan Hulu sering terjadi transaksi narkoba, kemudian tim Unit Opsnal Intelkam Polres Inhil melakukan penyelidikan di lokasi dan terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian Unit Opsnal Intelkam mengamankan 1 orang diduga pelaku dan dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
"Hasil penggeledahan tersebut ditemukan BB 13 paket Shabu di saku celana bagian kanan. Selanjutnya dilakukan interogasi bahwa Shabu tersebut berasal dari DT. yang sedang berada di dalam Warnet Ngetop Tembilahan. Kedua pelaku dan BB dibawa ke Polres Inhil guna dilimpahkan ke Sat Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut,"Ujar Warno. rls
Tulis Komentar