Porospro.com - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui bahwa kondisi lembaga antirasuah saat ini sudah banyak berubah. Alasan itulah yang kemudian memutuskan Febri untuk mengundurkan diri sebagai pegawai KPK.
Mantan Juru Bicara KPK tersebut telah bersurat ke Biro SDM terkait pengunduran dirinya. Dalam suratnya itu, Febri menjelaskan salah satu alasannya mengundurkan diri karena kondisi KPK yang telah berubah.
"Di surat itu juga saya tuangkan, bagi saya dan beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini, kondisi KPK memang sudah berubah," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
Febri membeberkan perubahan yang terjadi di KPK. Salah satunya terkait aspek regulasi pascadiberlakukannya revisi Undang-Undang KPK. Saat itu, Febri masih berupaya bertahan.
"17 September 2019, revisi UU KPK disahkan, tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK pada saat itu, kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar tetap bisa berkontribusi untuk pemberantasan korupsi," ujarnya.
Namun, setelah setahun berjalannya revisi UU KPK, Febri secara pribadi justru malah terbatas ruang geraknya. Ia mengaku sebagai pegawai KPK tidak banyak dapat berkontribusi untuk pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, ia memilih keluar dari lembaga antirasuah.
"Secara pribadi saya melihat rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut advokasi pemberantasan korupsi," katanya.
"Karena itu saya menentukan pilihan ini. Meskipun tidak mudah, msekipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri pada 17 September 2020, kemarin," ujarnya.
Sumber: riaupos.co
Tulis Komentar