Porospro.com - Kapolres Indragiri Hilir melalui Satres Narkoba Polres Inhil, Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas berhasil melakukan pengembangan dari kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh HS dan berhasil mengamankan dua orang yang terlibat dalam pengedaran Narkoba jenis Shabu.
Kapolres Inhil, AKBP. Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP. Warno mengatakan, Alhamdulillah,pada hari Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 06.30 wib Satres Narkoba Polres Inhil, Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas telah berhasil melakukan pengamanan 2 (dua) orang laki-laki inisial IR dan HT hasil pengembangan dari kasus TP. Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh HS.
Adapaun barang bukti yang diamankan kata AKP Warno, pada TKP 1 berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Redmi A warna hitam dengan nomor simcard 0852 1052 xxxx, 1 (satu) helai jaket warna hitam, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam.
"Pada TKP ketua diamakanya 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam dengan nomor simcard 0823 7311 xxxx , 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam dengan nomor simcard 0823 3517 xxxx, 1 (satu) unit handphone nokia warna putih 0823 3517 xxxx, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih dengan nopol BM 5103 GAN.
Kronologis kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 dilakukan pemeriksaan terhadap HS yang mana HS diamankan polres Inhil pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekira pukul 00.20 wib di Jl. Bersama Ujung Parit 10 Kelurahan Pekan Arba dengan barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 908,13 gram dan 57 butir pil extecy.
Selanjutnya kata Warno, setelah di interogasi HS mengaku bahwa shabu tersebut diperoleh berdasarkan perintah / kendali H.RUSLI (Napi Narkoba di Lapas Kelas II A Tembilahan) untuk menjemput barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak satu bungkus atau seberat 1 Kilogram pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 sekira pukul 15.57 wib di Jembatan Kilo 8 Jalan Lintas Samudera Kelurahan Harapan Tani yang diantarkan oleh seseorang dengan cara menghubungi No HP HS terlebih dahulu dan yang menyerahkan pada saat itu mengunakan sepeda motor roda dua.
"Kemudian dari hasil BAP tersebut Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP BACHTIAR, S.H langsung mengarahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan profeling terhadap seseorang yang diduga telah menyerahkan Narkoba jenis shabu terhadap HS.
Setelah memperoleh informasi yang akurat bahwa yang diduga menyerahkan Narkoba jenis shabu tersebut berdasarkan ciri - ciri yang diterangkan HS adalah IR.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira pukul 06.30 wib di bawah Pimpinan Kasat Narkoba dilakukan penangkapan terhadap IR dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan 2 (dua) orang masyarakat dan ditemukan barang bukti tersebut diatas.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap IR dan mengaku bahwa ianya disuruh oleh HR untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu tersebut kepada HS Selanjutnya Sat Res Narkoba, Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas sekira pukul 07.00 wib melakukan penangkapan terhadap HS dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan 2 (dua) orang masyarakat dan ditemukan barang bukti tersebut diatas. Kemudian barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut. rls
Tulis Komentar