Porospro.com - Sedagho Siak dan Penabulu menggelar diskusi bersama lead officer (Lo) dari masing masing Paslon yang ada di kabupaten siak membahas terkait usulan kebijakan calon kepala daerah kabupaten siak periode 2021-2024, Selasa (20/10/2020) kemarin di salah satu Cafe Kabupaten Siak.
Diskusi itu membahas terkait adanya Perbub nomor 22 tahun 2018 tentang Siak Hijau. Topik ini diangkat tak terlepas dengan yang ditulis dalam visi-misi mengenai isu lingkungan dan kebencanaan serta reformasi birokrasi yang akan dijalankan calon kepala daerah.
Berdasarkan visi dan misi calon kepala daerah yang berkopentesi pada pilkada dikabupaten siak sudah menggambarkan keberpihakan terhadap isu lingkungan dan kebencanaan serta isu reformasi birokrasi. Terlihat pada paslon nomor urut 01 yang marancang arah kebijakan pelestarian dan pengolaan lingkungan yang diakomodir kedalam arah kebijakan umum. Untuk paslon nomor urut 02 tertuang arah kebiajakan pengelolan dan pelestarian lingkungan hidup yang tergambarkan kedalam misi kesatu dan misi kelima terkait dengan isu reformasi birokrasi. Sedangkan untuk paslon nomor urut 03 lebih memfokuskan arah kebijakan kepada perbaikan reformasi dan birokrasi untuk isu lingkungan juga sudah menggambarkan kedalam misi kedua dan misi kelima.
Meski begitu, pihak penyelenggara Diskusi berpendapat bahwa dalam impementasi komitmen tersebut perlu terjemahan lebih mendalam sejauh mana misi dan visi tersebut berpihakan kepada pembangunan daerah terutama pada sektor lingkungan hidup dan sektor perbaikan reformasi birokrasi, jika dibandingkan dengan bentangan catatan kritis tersebut yang diutarakan diatas, perlu sekiranya ditajamkan kembali oleh para panelis untuk menggali sejauh mana komitmen calon kepala daerah dalam memperioritaskan kebijakan kedalam arah perencanan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2021 - 2025 jika terpilih nantinya.
Selain itu juga bahwa perlu pengujian public terkait dengan komitmen nyata calon kepala daerah yang terdokumentasikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang diuraikan kedalam fakta integritas sehingga public bisa berkeyakinan bahwa para calon kepala daerah tersebut memang benar memfokuskan perencanaan program dan kegiatan untuk keberpihakan pelestarian lingkungan yang lestari serta berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Besta Yayasan Elang mengatakan, kebijakan Siak kabupaten hijau tersebut telah diaplikasikan sebagai dorongan dalam pembangunan daerah disektor pengelolaan dan pelesatarian lingkungan hidup yang memuat arah peta jalan kebijakan, berisikan indikator untuk menyelaraskan dengan pembangunan daerah berkelanjutan.
"Siapapun nantinya yang akan memimpin siak baik itu dari paslon no 1, no 2 ataupun no 3, harus mau berkomitmen terhadap isu lingkungan dan kebencanaan serta reformasi birokrasi” ujar T.Said Eka Sends.
Sementara menurut Dede Penabulu, tindak lanjut dari kegiatan ini adalah adanya fakta integritas yang menjadi komitmen bersama kelak bagi siapapun yang hendak akan memimpin kedepan. red/rls
Tulis Komentar