Polres Inhil Berhasil Amankan Sabu-sabu Seberat 50 Kg

Polres Inhil Berhasil Amankan Sabu-sabu Seberat 50 Kg

Porospro.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu sebanyak 50 paket ukuran besar dengan total seberat 50 kilogram.

"Masing-masing paket seberat 1 Kg. Jadi, totalnya 50 Kg," kata Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan saat konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Jalan Gadjah Mada, Tembilahan, Jumat (23/10/2020).

Dia menjelaskan, barang haram tersebut sudah disekidiki oleh jajaran Satres Narkoba jauh-jauh hari. Sebab pada tanggal 4 Oktober lalu, petugas sudah menerima informasi akan adanya Narkoba dengan jumlah banyak masuk ke wilayah Kabupaten Inhil.

Kemudian pada tanggal 18 Oktober, barang tersebut sudah tiba yang disimpan pelaku di kebun sawit.

"Barang ini disimpan dalam kebun sawit yang jauh dari pemukiman warga di daerah Kecamatan Keritang. Lokasinya tidak ada listrik dan akses menuju ke sana juga sulit, karena kondisi jalan berair," bebernya.

Sejak tanggal 18 itu, petugas sudah di lokasi menunggu penjemputan barang. Akhirnya, tanggal 22 Oktober, sekira pukul 19.30 WIB, seorang pria berinisial Y, seorang wiraswasta asal Sei Akar Kecamatan Keritang tiba ke lokasi hendak menjemput seluruh sabu-sabu tersebut.

Kala itu juga petugas langsung membekuk Y serta menggeledahnya. Alhasil, petugas mengamankan Rp10 juta lebih uang tunai, 2 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor.

Kapolres mengaku bahwa pengungkapan kasus ini adalah kasus perdana dalam sejarah pengungkapan kasus narkoba terbanyak mencapai 50 Kg.

"Ini belum selesai, kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kemungkinan besar masih ada pelaku-pelaku lainnya," sebutnya.

Menurut Kapolres, ancaman hukuman minimal untuk Y adalah 5 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati. Red

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar