Porospro.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abdul Wahid mengungkapkan, produk pertanian dan matahari berpotensi menjadi sumber energi baru terbarukan (EBT) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Sebagaimana dikatakan Abdul Wahid, produk pertanian dimaksud adalah kelapa. Sementara, energi baru terbarukan yang bersumber dari matahari, ialah Solar Home System.
"Sampai hari ini, defisit energi terhadap APBN kita besar. Crude oil masih impor untuk memenuhi konsumsi (energi, red) dalam negeri. Ini mengharuskan kita beralih dari fosil ke EBT," tutur anggota Komisi VII DPR RI yang kerap disapa Wahid ini dalam coffee morning bersama sejumlah insan pers, Kamis (26/11/2020) di Tembilahan.
Kelapa sebagai primadona di Kabupaten Inhil, dinilai mampu menjadi bahan utama energi baru terbarukan untuk menggantikan bahan bakar Avtur.
Namun, saat ini terdapat sejumlah hal yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan kelapa sebagai konsumsi pesawat, yakni harga pengolahan kelapa yang masih tinggi dan teknologi yang masih belum mumpuni.
"Harga pengolahan kelapa yang tinggi membuat bahan bakar dari kelapa ini tidak ekonomis. Di sisi lain, teknologi untuk konversi kelapa menjadi bahan bakar juga kita belum sampai ke sana. Meski demikian, kita akan terus dorong," tutur Wahid.
Sementara, menyoal tentang Solar Home System, energi baru terbarukan yang berasal dari matahari, diungkapkan Wahid juga merupakan salah satu sumber potensial untuk dimanfaatkan.
Solar Home System merupakan sebuah sistem pembangkit listrik tenaga surya yang mengubah energi panas matahari menjadi arus listrik untuk digunakan pada rumah-rumah, gedung perkantoran dan pabrik.
"Skala umum, panas matahari bisa dimanfaatkan menjadi sumber energi, khususnya listrik. Ini salah satu sumber EBT yang tersedia di Kabupaten Inhil," pungkas Wahid.
Pada tahap awal, Solar Home System rencananya akan diterapkan di seluruh kantor pemerintahan guna menunjang kebutuhn energi listrik.
Untuk penerapan Solar Home System diungkapkan Wahid, Komisi VII DPR RI saat ini tengah menggodok Undang-undang (UU) tentang Energi Baru Terbarukan. Fungsi regulasi itu, dikatakan Wahid, adalah agar tercipta kemudahan dalam penggunaan Solar Home System.
"Semua kantor pemerintah akan dibangun panel room, lithium baterai dari nikel. Panel-panel itu sampai sekarang masih dibebani pajak. Maka, dengan adanya UU EBT, panel ini nantinya tidak lagi dibebani pajak. Setidaknya, pada siang hari kantor-kantor tidak lagi listrik berbahan bakar fosil," papar Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu. rls
Tulis Komentar