Pejabat Ini Segera Jalani Sidang Korupsi Tanah Kuburan

Pejabat Ini Segera Jalani Sidang Korupsi Tanah Kuburan

Porospro.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan yang menjerat Wakil Bupti Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar. KPK kemudian menahan Johan untuk kemudian segera disidangkan.

“Hari ini (10/12/2020) dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Tersangka JA (Johan Anuar tidak dibacakan) Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan periode 2015-2020 dari Tim Penyidik KPK kepada Tim JPU KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/12).

“Tersangka JA dilakukan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari, terhitung sejak 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat,” sambungnya.

Ali menyampaikan, perkara ini merupakan bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Polda Sumatera Selatan. KPK mengambil alih penanganan perkara ini pada 24 Juli 2020.

Ali menjelaskan, Johan yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Sumatera Selatan diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU (Taman Pemakaman Umum) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman orang kepercayaannya, untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.

KPK menduga, Johan telah mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut. Sehingga harga NJOP yang digunakan adalah harga tertinggi.

Untuk memperlancar proses tersebut, Johan menugaskan Wibisono selaku Kadinsosnakertrans Kabupaten OKU untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD 2013. Lantas Johan mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya

Selain itu, sambung Ali, Johan juga diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman.
Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp 5,7 miliar menggunakan rekening Bank atas nama Hidirman atas perintah Johan.

“Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 5,7 miliar,” pungkas Ali.

Johan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: jawapos.com

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar