Porospro.com - Kapolres Inhil menegaskan tidak akan mengeluarkan izin keramaian di malam puncak tahun baru.
"Malam pergantian tahun seluruh tempat hiburan maksimal jam 20.00 Wib sudah wajib tutup. Dihimbau untuk malam tahun baru tidak ada keramaian, kerumunan, konvoi kendaraan dan pesta kembang api," tegas Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
Ia menghimbau agar merayakan malam tahun baru di rumah masing-masing bersama keluarga. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Inhil.
"Kami tegaskan tidak ada bentuk keramaian diizinkan. Kami pastikan malam tahun baru tidak ada acara malam tahun baru yang diberikan izin oleh Polres Inhil," ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Dian mengatakan jika masih ditemukan kerumunan pihaknya bakal melakukan operasi kemanusiaan dan menindak tegas bagi para pelanggar. Bahkan menurutnya jajaran Polres Inhil sudah mendirikan pos-pos pengawasan dan pengendalian di beberapa tempat.
"Kami lakukan operasi kemanusiaan apabila ditemukan nanti akan kami tindak (tegas)," ungkap AKBP Dian.
Selain itu, kata Kapolres Inhil, pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI, dan instansi pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP untuk memburu para pelanggar Covid-19 di malam tahun baru. Kemudian sudah menggalakkan petugas keamanan untuk mengimbau terjadinya kerumunan.
"Kami sudah sampaikan semua nanti ada petugas di sana yang mengamankan. Kami akan melakukan operasi kemanusiaan, kami akan imbau semua," tutupnya. rls
Tulis Komentar