Porospro.com - Sebanyak puluhan pekerja J&T Express Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga belum ada jaminan keselamatan kerja atau BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 86 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja berbunyi setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Tembilahan Tengku Edy M menegaskan bahwa pekerja J&T di Tembilahan belum terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
"Untuk di Tembilahan belum ada terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, tapi kami belum belum tau lagi untuk di Pekanbaru, apakah sudah terdaftar atau belum," ujar Tengku kepada Wartawan melalui sambungan WhatsApp, Senin 21 Desember 2020.
Selain itu, pekerja J&T Express Tembilahan yang tak ingin identitasnya dipublikasikan menyebutkan bahwa dirinya tidak ada mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan.
"Dari pihak J&T belum ada nawarkan bang, tapi setau saya ada BPJS nya," ungkapnya kepada Wartawan melalui sambungan seluler, Selasa (22/12/2020).
Dia mengakui dia pernah mengalami kecelakaan selama bekerja di J&T cabang Tembilahan. Namun hanya dikasih santunan kurang lebih Rp100.000,- "Saya luka kemarin dibagian tangan dan kaki. Tak sampai ratusan bang dibantu pihak perusahaan, kalau tak salah seratus," kata dia.
Disamping itu, belum lama ini Awak Media telah berniat mengkonfirmasi kebenaran soal dugaan tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan dikantor J&T Tembilahan, namun pihak pimpinan enggan menjumpai. Ia berdalih dirinya berada di Kecamatan Pulau Burung, namun menurut informasi yang dirangkum Wartawan pimpinan J&T Tembilahan berada dikantor.
"Saya lagi di Kecamatan Pulau Burung, apa hubungannya BPJS dengan Wartawan. Nanti-nanti, ya saya lagi sibuk," cetus Sub Agen J&T Tembilahan, Muhammad Amin melalui sambungan seluler saat dihubungi Wartawan. Rls
Tulis Komentar