Porospro.com - Kali ini Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan Berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus Dugaan tindak pidana Narkoba Jenis Shabu di Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan mengatakan, Untuk menjaga masyarakat kabupaten Indragiri Hilir tetap tentram, kita akan terus berantas penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu yang bisa mengancam masa depan pemuda pemudi di kabupaten Indragiri Hilir.
Dikatakan Kapolres, pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 19.15 Wib bertempat di Jalan Batang Tuaka Lorong Kelapa RT 004 / RW 014 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Kembali telah dilakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu.
"Kita berhasil mengamankan RP dengan barang bukti , 1 ( satu ) bungkus pelastik bening klip merah berisikan serpihan Kristal bening yang di duga shabu. 1 ( satu ) unit sepeda motor Merk Yamaha LEXI dengan Nomor Polisi BM 6503 GAN dengan Nomor Rangka : MH3SEF310JJ034651 dengan Nomor Mesin : E31VE-0045428 warna Putih beserta kunci kontak. 1 ( satu ) unit Handphone Merk Samsung Duos warna Putih. 1 ( satu ) buah timbangan merk Mouse Scale warna hitam 1 ( satu ) buah Dompet Merk LEVI’S warna coklat. 40 ( empat puluh ) lembar plastik rol bening, dengan Berat kotor barang bukti narkotika jenis shabu = 0.95 Gram," katanya.
Kronologi penangkapan, Pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira jam 14.00 wib, Ps. Kanit Reskrim BRIPKA AHMALUDDIN, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis SHABU di Seputaran Jalan Batang Tuaka Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau, yang diduga dilakukan oleh seorang laki – laki yang kemudian diketahui bernama saudara MRP. berdasarkan informasi tersebut kemudian Ps. Kanit Reskrim BRIPKA AHMALUDDIN, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tembilahan INSPEKTUR POLISI DUA RAUDO PERDANA, S.Tr.K. dan selanjutnya Kapolsek Tembilahan INSPEKTUR POLISI DUA RAUDO PERDANA, S.Tr.K. memerintahkan Anggota Reskrim Polsek Tembilahan yang di pimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Tembilahan BRIPKA AHMALUDDIN, SH berdasarkan Sp. Gas / 03 / I / 2020 / Reskrim, tanggal 18 Januari 2021 untuk melakukan Penyelidikan, Penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika di Jalan Batang Tuaka Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau, dan pada tanggal 18 Januari 2021 sekira jam 18.30 Wib diketahui bahwa terlapor sedang berada di Jalan Batang Tuaka Kel.Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil – Riau, kemudian terlapor langsung di amankan dan ditangkap untuk dilakukan penggeledahan, dan dengan di saksikan oleh Ketua Rukun Tetangga ( RT ) dan warga ditemukan 1 ( satu ) bungkus pelastik bening klip merah berisikan serpihan Kristal bening yang di duga shabu, 1 ( satu ) unit sepeda motor Merk Yamaha LEXI dengan Nomor Polisi BM 6503 GAN dengan Nomor Rangka : MH3SEF310JJ034651 dengan Nomor Mesin : E31VE-0045428 warna Putih beserta kunci kontak, 1 ( satu ) unit Handphone Merk Samsung Duos warna Putih dan kemudian dilakukan pengembangan kerumah terlapor MRP. yang beralamat di Madrasah RT. 002 / RW. 016 Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kab. Inhil – Riau, di saksikan ketua Rukun Tetangga ( RT ) yang bernama PADILAH Bin SYAHLAN Dan warga sekitar setempat bernama MN. di temukan 1 ( satu ) buah timbangan merk Mouse Scale warna hitam, 40 ( empat puluh ) lembar plastik rol bening.
Dan selanjutnya terlapor dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tembilahan Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. rls
Tulis Komentar