Porospro.com - Seorang tahanan di Polsek Kempas inisial SU (39) kembali terlibat dalam tindak pidana narkotika, hal itu terungkap setelah salah satu pengedar narkotika jenis shabu dan ganja kering tertangkap.
Rekan SU, sebagai pengedar inisial SY (37) ditangkap pada Sabtu 30 Januari 2021 di Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling.
Pengungkapan bermula saat anggota Satres Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki inisial SY sering melakukan transaksi narkoba di Desa Mumpa.
Informasi tersebut disampaikan kepada Kasatres Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar. Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Ops Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Pada Sabtu 30 Januari 2021 sore, anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap SY dirumahnya, di Desa Mumpa," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.
"Setelah diamankan, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung memanggil RT dan warga setempat untuk dilakukan penggeledahan. Terhadap SY temukan barang bukti 2 paket shabu seberat 11,86 gram dan ganja kering seberat 42,84 gram," jelasnya.
Juga diamankan 2 unit handphone alat hisap shabu, 1 buah kamera CCTV dan timbangan digital.
"Dari hasil interogasi, SY memperoleh shabu tersebut dari SU yang ternyata seorang tahanan tindak pidana narkotika di Polsek Kempas, sementara ganja kering diperoleh dari T yang saat ini masih kami selidiki," ujar AKP Warno.
SY dibawa ke Polsek Kempas mempertemukan dengan tersangka SU, dan SU mengakui shabu tersebut berasal darinya.
"SY dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Inhil untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Kasubbag Humas AKP Warno. rls
Tulis Komentar