Porospro.com - Bupati Indragiri Hilir H. M. Wardan menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti untuk tahun 2021 di halaman Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Jl. Prof. M. Yamin No. 05 Tembilahan, Selasa (25/5/2021) Pagi.
Dalam acara ini Turut hadir unsur Forkopimda, Kepala Bea Cukai, Kepala Lapas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat ,Insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang tindak kejahatan dari 91 perkara yang sudah berketetapan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas dan dimusnahkan oleh negara.
“Pada hari ini kita akan memusnahkan barang bukti yang sudah berketetapan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan,”kata Kejari Inhil.
Sementara itu Bupati Indragiri Hilir H. M. Wardan memberikan apresiasi dan sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh Kejari Inhil.
“Tentunya atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasinya dan menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir,”ujar Bupati
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk kinerja dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir bersama stake holder terkait sesuai dengan amanat undang - undang", tambahnya.
Lebih lanjut bupati mengajak Kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk Selalu bersenergi dalam memberantas barang ilegal.
“Mari kita selalu bersinergi dan bekerja sama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya menurut hukum yang berlaku",sambung Bupati
Acara ini diakhiri dengan pemusnahan barang bukti oleh Bupati beserta unsur Forkopimda dan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. (Adv/diskominfops)
Tulis Komentar