Terlibat Narkoba, 2 Pria Ditangkap Polsek Pelangiran

Terlibat Narkoba, 2 Pria Ditangkap Polsek Pelangiran

Porospro.com - Di Pelabuhan Camat, Kec. Pelangiran Kabupaten Inhil, Unit Reskrim Polsek Pelangiran mengamankan seorang laki-laki inisial MKF (22), diduga pelaku narkotika jenis Shabu, Kamis (17/6) sekitar pukul 13:00 wib. 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan, hasil dari pengembangan terhadap pelaku, didapat informasi bahwa barang diduga sabu berasal dari wilayah Kecamatan Kateman. 

"Malam harinya, di Pelabuhan Pompong Desa Air Tawar, Kateman, Unit Reskrim Polsek Pelangiran juga mengamankan seorang laki-laki inisial DI (32) yang diduga pelaku narkotika," tuturnya, Sabtu (19/6/2021). 

Selain para terduga, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.54 gram dari MKF dan 1 paket berukuran sedang serta 3 paket berukuran kecil diduga narkotika dengan berat kotor 0.91 gram dari DI. 

"Total berat barang bukti 1,45 gram," sebut Ipda Esra. 

Pengungkapan narkotika jenis shabu ini bermula dari kecurigaan anggota Polsek Pelangiran terhadap pelaku inisial MKF. 

"Saat anggota Polsek pelangiran melakukan penggeledahan badan, didapati 1 paket bungkusan sedang diduga narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok, di kantong jaket," ungkapnya. 

MKF dan barang bukti tersebut dibawa  ke Polsek Pelangiran guna proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MKF, dilakukan pengembangan bahwa 1 bungkus paket itu didapat dari seorang berinisial DI yang berdomisili di Desa Air Tawar Kec.Kateman.

"Akhirnya terduga pelaku inisial DI berhasil ditangkap, hasil koordinasi antara Polsek Pelangiran dengan Polsek Kateman," papar Ipda Esra. 

Penangkapan terhadap DI cukup unik, dimana anggota Polsek Pelangiran menyamar berpura-pura menjadi pembeli barang haram itu, setelah saudara DI menunjukkan barang itu, anggota Polsek Pelangiran langsung mengamankan DI beserta barang bukti. DI dan barang bukti dibawa ke Polsek Pelangiran guna proses hukum lebih lanjut. 

"Pasal yang di terapkan terhadap kedua pelaku yaitu pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang RI No 35/ 2009 tentang Narkotika, dan diancam dengan pidana paling lama 20 tahun kurungan," tutupnya. rls

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar